Terdakwa Disabilitas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Ajukan Pembelaan dan Permohonan Pembebasan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjadi saksi atas permohonan mendalam yang disampaikan oleh IWAS, atau lebih dikenal sebagai Agus Difabel, terdakwa dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025, Agus menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi secara lisan, memohon agar dirinya dibebaskan dari segala dakwaan.

Michael Ansori, bagian dari tim penasihat hukum Agus, menjelaskan bahwa permohonan pembebasan ini merupakan inti dari pleidoi yang disampaikan. Tim pembela hukum telah menyusun dokumen pleidoi setebal 332 halaman yang mengupas tuntas latar belakang kehidupan terdakwa dan menyoroti celah dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami berpendapat bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta unsur-unsur pasal yang diterapkan oleh JPU tidak membuktikan adanya tindak pidana secara hukum. Tidak ada kekerasan seksual secara fisik yang dilakukan oleh terdakwa IWAS," tegas Michael, menekankan bahwa pembelaan didasarkan pada analisis mendalam terhadap jalannya persidangan.

Momen emosional mewarnai jalannya persidangan ketika Agus, dalam menyampaikan pembelaannya, tak kuasa menahan tangis dan bahkan muntah di ruang sidang. Insiden ini menyebabkan skorsing sementara sebelum persidangan dilanjutkan kembali.

"Pada prinsipnya, pleidoi yang disampaikan Agus sejalan dengan pembelaan kami, yaitu permohonan agar dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum," imbuh Michael.

Selain menyampaikan pembelaan atas kasus yang menjeratnya, Agus juga menyampaikan keluh kesahnya mengenai kondisi di lembaga pemasyarakatan. Ia mengungkapkan bahwa dirinya kini tidak lagi memiliki tahanan pendamping (tamping) yang membantunya dalam keseharian, setelah tamping sebelumnya dipindahkan.

Lalu M Sandi Iramaya, juru bicara PN Mataram, menjelaskan bahwa sidang hari itu merupakan sidang ke-15 dengan agenda penyampaian nota pembelaan dari pihak terdakwa. Ia menambahkan bahwa penasihat hukum berpendapat bahwa alat bukti yang diajukan oleh penuntut umum tidak cukup membuktikan dakwaan yang diajukan, sehingga memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada hari Jumat, 16 Mei 2025, dengan agenda replik, di mana jaksa penuntut umum akan menyampaikan tanggapan tertulis terhadap nota pembelaan terdakwa.