Tujuh Terdakwa Kasus Peleburan Emas Antam Terancam Hukuman Berat

Kasus dugaan korupsi dalam kegiatan peleburan dan pencetakan emas di Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam memasuki babak baru. Tujuh terdakwa, yang merupakan pelanggan kegiatan tersebut, menghadapi tuntutan hukuman penjara yang bervariasi, mulai dari 8 hingga 12 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (14/5/2025). Ketujuh terdakwa tersebut adalah Lindawati Effendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, dan Gloria Asih Rahayu.

Jaksa meyakini bahwa Lindawati dan rekan-rekannya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan, mencapai ratusan miliar rupiah. Tindakan koruptif ini dinilai memperkaya diri sendiri atau pihak lain secara tidak sah.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lindawati Effendi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun sementara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," ujar jaksa dalam persidangan.

Selain tuntutan pidana penjara, Lindawati juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Lebih lanjut, JPU menuntut agar Lindawati membayar uang pengganti sebesar Rp 616.943.385.300. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Tuntutan serupa juga diberikan kepada terdakwa lainnya. Suryadi Lukmantara dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 444.925.877.760 subsidair 7 tahun kurungan. Jonathan juga dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 343.412.878.342,50 subsidair 7 tahun kurungan. James Tamponawas menghadapi tuntutan 12 tahun penjara, denda yang sama, dan uang pengganti Rp 119.272.234.430 subsidair 6 tahun kurungan.

Untuk Ho Kioen Tjay, JPU menuntut 10 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 35.460.330.000 subsidair 5 tahun kurungan. Djudju Tanuwidjaja juga dituntut 10 tahun penjara, denda yang sama, dan uang pengganti Rp 43.327.261.500 subsidair 5 tahun kurungan. Sementara Gloria Asih Rahayu dituntut 10 tahun penjara, denda yang sama, dan uang pengganti Rp 2.066.130.000 subsidair 4 tahun kurungan.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung total menyeret 13 terdakwa, yang terdiri dari 6 mantan pejabat UBPP LM PT Antam dan 7 pihak swasta. Proses persidangan dibagi menjadi dua klaster, yaitu klaster mantan pejabat Antam dan klaster pihak swasta.

Adapun keenam mantan pejabat Antam yang terlibat adalah:

  • Tutik Kustiningsih (Vice President UBPP LM periode 5 September 2008 sampai 31 Januari 2011)
  • Herman (Vice President UBPP LM periode 1 Februari 2011 sampai 28 Februari 2013)
  • Tri Hartono (Vice President, Business Unit Head atau General Manager UBPP Logam Mulia periode 1 Maret 2013 sampai dengan 14 Mei 2013)
  • Abdul Hadi Aviciena (Senior Executive Vice President Logam Mulia Business Unit Head UBPP LM; General Manager (SVP) UBPP LM Antam, periode 1 Agustus 2017 sampai 5 Maret 2019)
  • Iwan Dahlan (General Manager (SVP) Logam Mulia Business Unit periode 6 Maret 2019 sampai 31 Desember 2020; dan General Manager (SVP) Logam Mulia Business Unit periode 1 Januari 2021 sampai 30 April 2022).

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan korporasi besar dan kerugian negara yang signifikan. Proses hukum selanjutnya akan menentukan nasib para terdakwa.