Podcaster Diperiksa Polisi Terkait Tudingan Ijazah Palsu Presiden Jokowi

Jakarta - Michael Sinaga, seorang podcaster, menyatakan ketidakpastiannya mengenai alasan pemanggilannya oleh pihak kepolisian sebagai saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Joko Widodo. Hal ini disampaikan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Rabu (14/5/2025).

"Saya tidak mengerti mengapa saya yang dipanggil," ungkap Michael kepada awak media. Ia menjelaskan bahwa perannya terbatas sebagai pembawa acara di kanal YouTube Sentana TV. "Saya tidak tahu apa korelasinya dengan hal tersebut," tambahnya.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terhadap Michael sebagai saksi masih belum rampung. Rencananya, pemeriksaan akan dilanjutkan pada Senin pekan depan. Penundaan ini disebabkan oleh faktor kelelahan yang dirasakan oleh Michael, mengingat pemeriksaan telah berlangsung sejak pagi hari.

"Materi yang akan ditanyakan masih cukup banyak dan saya merasa sangat kelelahan karena diperiksa sejak pagi," jelasnya.

Meski demikian, Michael mengungkapkan bahwa penyidik telah mengajukan sekitar 50 pertanyaan terkait laporan yang diajukan oleh Presiden Jokowi. Ketika ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo sebagai narasumber di kanal YouTube Sentana TV dalam pemeriksaan ini, Michael mengaku belum mengetahuinya.

"Silakan tanyakan langsung kepada pemeriksa, karena mereka yang lebih tahu materi yang ditanyakan. Tadi belum sampai ke arah sana," ujarnya.

Berdasarkan penelusuran, Michael beberapa kali tampil sebagai narasumber di akun YouTube Sentana TV dan membahas isu mengenai dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah resmi melaporkan kasus dugaan ijazah palsu ini ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang," tegas Jokowi.

Kuasa hukum Presiden Jokowi, Yakup Hasibuan, menjelaskan bahwa setidaknya ada lima orang yang dilaporkan terkait tuduhan ijazah palsu tersebut, dengan inisial RS, ES, RS, T, dan K. Dalam laporannya, terdapat 24 objek video yang diduga melibatkan beberapa pihak. Jokowi menjerat para terlapor dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Daftar Pasal yang menjerat terlapor:

  • Pasal 310 KUHP
  • Pasal 311 KUHP
  • Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1)
  • Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1)
  • Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik