Tujuh Pelanggan Emas Antam Terancam Hukuman Berat dalam Kasus Korupsi Pengelolaan Komoditas

Sidang kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan usaha komoditas emas memasuki babak baru. Tujuh terdakwa dari pihak swasta, yang merupakan pelanggan emas hasil pencucian dan peleburan Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam, menghadapi tuntutan hukuman penjara yang signifikan, mulai dari 8 hingga 12 tahun.

Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari Rabu, 14 Mei 2025. Ketujuh terdakwa tersebut adalah:

  • Lindawati Efendi
  • Suryadi Lukmantara
  • Suryadi Jonathan
  • James Tamponawas
  • Ho Kioen Tjay
  • Djudju Tanuwidjaja
  • Gluria Asih Rahayu

Jaksa meyakini bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hal yang memberatkan tuntutan antara lain adalah perbuatan para terdakwa yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta mengakibatkan kerugian keuangan negara yang mencapai angka triliunan rupiah.

Berikut adalah rincian tuntutan yang diajukan oleh JPU:

  • Lindawati Efendi: 12 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 616.943.385.300 subsider 8 tahun kurungan.
  • Suryandi Lukmantara: 12 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 444.925.877.760 subsider 7 tahun kurungan.
  • Suryadi Jonathan: 12 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 343.412.878.342,50 subsider 7 tahun kurungan.
  • James Tamponawas: 12 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 119.272.234.430 subsider 6 tahun kurungan.
  • Ho Kioen Tjay: 10 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 35.460.330.000 subsider 5 tahun kurungan.
  • Djudju Tanuwidjaja: 10 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 43.327.261.500 subsider 5 tahun kurungan.
  • Gluria Asih Rahayu: 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 2.066.130.000 subsider 4 tahun kurungan.

JPU meyakini bahwa Lindawati Efendi dan rekan-rekannya melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka didakwa melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada periode 2010-2022, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,3 triliun.

Kasus ini juga melibatkan enam mantan pejabat PT Antam dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM), yang juga berstatus terdakwa. Mereka adalah Tutik Kustiningsih, Herman, Dody Martimbang, Abdul Hadi Aviciena, Muhammad Abi Anwar, dan Iwan Dahlan.