Satpol PP Bekasi Bersihkan Atribut Ormas dari Ruang Publik

Pemerintah Kota Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap puluhan atribut organisasi masyarakat (ormas) yang tersebar di berbagai lokasi strategis. Operasi penertiban ini dilaksanakan pada Senin (12/5/2025) dengan menggandeng pihak kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota.

Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto, mengungkapkan bahwa tindakan ini bertujuan untuk mengembalikan estetika dan ketertiban visual di ruang publik. Atribut-atribut ormas yang ditertibkan meliputi spanduk, baliho, dan berbagai bentuk identitas organisasi lainnya yang terpasang secara ilegal di pinggir jalan umum, pos-pos ormas, dan tempat-tempat yang melanggar peraturan daerah.

"Kami telah mencopot puluhan atribut ormas yang melanggar aturan. Penertiban ini adalah upaya kami untuk menjaga keindahan kota dan ketertiban umum," ujar Karto.

Lebih lanjut, Karto menjelaskan bahwa seluruh atribut yang berhasil ditertibkan diamankan di Polres Metro Bekasi Kota sebagai barang bukti. Langkah ini dilakukan untuk pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Penertiban atribut ormas ini merupakan bagian dari program rutin Satpol PP Kota Bekasi dalam menjaga ketertiban dan keindahan kota. Diharapkan dengan adanya penertiban ini, ruang publik di Kota Bekasi dapat kembali tertata rapi dan memberikan kenyamanan bagi seluruh masyarakat.

Adapun beberapa poin penting dalam penertiban ini meliputi:

  • Penertiban Gabungan: Satpol PP Kota Bekasi bekerja sama dengan Polres Metro Bekasi Kota.
  • Target Penertiban: Atribut ormas seperti spanduk dan baliho yang terpasang ilegal.
  • Lokasi Penertiban: Pinggir jalan umum dan pos-pos ormas.
  • Tujuan Penertiban: Mengembalikan keindahan dan ketertiban kota.
  • Barang Bukti: Atribut yang ditertibkan diamankan di Polres Metro Bekasi Kota.

Kegiatan penertiban ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat yang mengharapkan Kota Bekasi menjadi lebih bersih, rapi, dan nyaman untuk ditinggali. Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya penertiban dan penegakan peraturan daerah demi menciptakan lingkungan yang kondusif bagi seluruh warganya.