Diduga Malpraktik Operasi Hidung, Klinik Kecantikan di Jakarta Timur Dipolisikan
Dugaan Malpraktik Operasi Hidung Mencuat, Klinik Kecantikan di Jakarta Timur Berurusan dengan Hukum
Tiga wanita, NH (31), NHC (27), dan UN (29), menempuh jalur hukum dengan melaporkan sebuah klinik kecantikan berinisial DBC yang berlokasi di Jakarta Timur ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan malpraktik dalam prosedur operasi hidung atau rhinoplasty yang mereka jalani di klinik tersebut.
Kuasa hukum ketiga korban, Andreas Hari Susanto Marbun, menjelaskan bahwa laporan ini telah teregistrasi dengan nomor STTLP/B/3196/V/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Selain melaporkan kliniknya, pihak korban juga turut menyeret dokter berinisial SFT yang menangani operasi serta seorang marketing klinik berinisial RP (atau B) ke ranah hukum.
"Kami melaporkan tiga pihak terkait kasus ini, yaitu klinik DBC, dokter SFT yang melakukan tindakan medis, dan juga pihak marketing atau agensi yang mempromosikan layanan tersebut," ujar Andreas kepada awak media di Polda Metro Jaya.
Kasus ini bermula ketika salah satu korban menjalani operasi rhinoplasty pada Januari 2023. Setelah operasi, ketiga kliennya mengalami masalah serius pada bagian hidung mereka. Keluhan yang dialami meliputi:
- Kondisi hidung yang tidak simetris (miring)
- Munculnya benjolan berwarna merah yang kemudian bernanah
- Infeksi akibat pecahnya benjolan dan keluarnya cairan nanah bercampur darah.
Menurut Andreas, salah satu kliennya yang menjalani operasi pada bulan Desember, mengalami pendarahan yang berlangsung selama tujuh hari berturut-turut setelah operasi. Pihak klinik, menurut pengakuan korban, menyatakan bahwa pendarahan tersebut adalah hal yang wajar, meskipun kondisi klien sangat memprihatinkan.
Para korban kemudian berkonsultasi dengan dokter spesialis kecantikan dan dokter kulit. Dari konsultasi tersebut, ditemukan adanya ketidaksesuaian pada jahitan pasca operasi. Lebih lanjut, Andreas menyampaikan bahwa kliennya telah menjalani operasi perbaikan sebanyak dua kali, namun tidak ada hasil yang signifikan. Kondisi hidung mereka tetap seperti semula.
Akibat kejadian ini, para korban mengalami kerugian secara fisik dan materiil. Kuasa hukum korban berharap agar pihak kepolisian dapat mendalami kasus ini, termasuk memeriksa perizinan klinik dan legalitas dokter yang menangani operasi. Para korban juga berharap adanya pertanggungjawaban dari pihak klinik atas cacat fisik yang mereka alami dan biaya yang telah dikeluarkan untuk operasi yang gagal.
"Klien kami mengalami kerugian materiil dan juga cacat fisik permanen. Kami berharap penyidik dapat mengusut tuntas kasus ini dan memastikan klinik DBC memiliki izin yang sesuai dan dokter yang melakukan tindakan medis memiliki kompetensi yang memadai," tegas Andreas.