ATR/BPN Pastikan Kemudahan Pengurusan Sertifikat Tanah Rusak Akibat Bencana Banjir
Kemudahan Pengurusan Sertifikat Tanah Rusak Akibat Bencana Banjir
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat yang mengalami kerusakan atau kehilangan sertifikat tanah akibat bencana banjir. Beliau menekankan komitmen pemerintah untuk mempermudah proses penggantian dan penerbitan sertifikat baru bagi para korban bencana alam tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan kepastian kepemilikan tanah bagi masyarakat yang terdampak. Pemerintah berkomitmen untuk membantu masyarakat agar tetap memiliki akses atas hak tanahnya meskipun mengalami musibah.
Pemerintah mendorong percepatan konversi sertifikat tanah analog ke digital. Dengan adanya sertifikat elektronik, risiko kehilangan atau kerusakan akibat bencana alam dapat diminimalisir. Sistem digital menjamin keamanan data kepemilikan tanah, sehingga meskipun sertifikat fisik rusak atau hilang, data kepemilikan tetap aman dan terlindungi. Hal ini diungkapkan oleh Menteri ATR/BPN sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik dan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada masyarakat.
Prosedur Penggantian Sertifikat Tanah Rusak atau Hilang
Bagi masyarakat yang mengalami kerusakan sertifikat tanah akibat banjir, terdapat prosedur yang harus diikuti untuk mendapatkan penggantian sertifikat. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
- Sertifikat Rusak:
- Kunjungi Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
- Siapkan dokumen persyaratan, antara lain:
- Surat Kuasa (jika dikuasakan)
- Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK), dilegalisir.
- Fotokopi Akta Pendirian dan pengesahan badan hukum (bagi badan hukum), dilegalisir.
- Sertifikat asli yang rusak.
- Sertifikat Hilang:
- Kunjungi Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
- Siapkan dokumen persyaratan, antara lain:
- Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau yang menghilangkan.
- Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.
- Dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan.
Semua dokumen yang diperlukan harus sudah dilegalisir untuk mempercepat proses penggantian. Petugas Kantah akan memberikan panduan dan asistensi yang dibutuhkan selama proses pengurusan. Pemerintah berharap dengan adanya panduan ini, masyarakat dapat lebih mudah dan cepat mengurus penggantian sertifikat tanahnya yang rusak atau hilang.
Lebih lanjut, Menteri ATR/BPN mengimbau agar masyarakat proaktif dalam mengkonversi sertifikat tanah analog menjadi digital. Proses digitalisasi ini merupakan langkah penting dalam melindungi hak kepemilikan tanah dan mempermudah aksesibilitas administrasi pertanahan di masa depan. Dengan demikian, masyarakat dapat terhindar dari berbagai permasalahan terkait kepemilikan tanah di kemudian hari, khususnya jika terjadi bencana alam.
Pemerintah terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan memastikan kepastian hukum dalam pengelolaan aset tanah di Indonesia. Kecepatan dan kemudahan akses dalam pengurusan sertifikat tanah merupakan prioritas utama untuk melindungi hak-hak masyarakat. Semoga dengan adanya informasi ini, masyarakat dapat lebih tenang dan terbantu dalam mengatasi permasalahan kepemilikan tanah yang diakibatkan oleh bencana alam.