Tujuh Pengusaha Didakwa Terkait Kerugian Negara Triliunan Rupiah dalam Kasus Peleburan Emas Antam
Dugaan Kerugian Negara Mencapai Triliunan Rupiah dalam Skandal Peleburan Emas Antam
Kasus dugaan korupsi terkait aktivitas peleburan emas di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam memasuki babak baru. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa tujuh pengusaha swasta atas keterlibatan mereka dalam praktik yang diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai angka fantastis, yaitu Rp 3,3 triliun.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, JPU mengungkapkan bahwa kerugian negara tersebut dihitung berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit tersebut tertuang dalam laporan dengan Nomor: PE.03/R/S1028/D5/01/2024 tertanggal 23 September 2024. Laporan ini menjadi dasar bagi JPU untuk mendakwa para pengusaha tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan PT Antam.
Ketujuh pengusaha yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah:
- Lindawati Effendi
- Suryadi Lukmantara
- Suryadi Jonathan
- James Tamponawas
- Ho Kioen Tjay
- Djudju Tanuwidjaja
- Gloria Asih Rahayu
Mereka diduga terlibat dalam kegiatan pencucian dan peleburan emas cap yang dilakukan dalam kurun waktu 2010 hingga 2021. Menurut JPU, tindakan para terdakwa ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3.308.079.265.127,04.
JPU juga merinci peran masing-masing terdakwa dalam menyebabkan kerugian negara. Lindawati Effendi bersama sejumlah pejabat UBPP LM PT Antam diduga merugikan negara sebesar Rp 616.943.385.300. Suryadi Jonathan didakwa merugikan negara sebesar Rp 343.412.878.342,59, Suryadi Lukmantara sebesar Rp 444.925.877.760, James Tamponawas sebesar Rp 119.272.234.430, Djudju Tanuwidjaja sebesar Rp 43.327.261.500, dan Gloria Asih Rahayu sebesar Rp 2.066.130.000. Selain itu, terdapat pihak pelanggan lain yang diduga terlibat dan menyebabkan kerugian sebesar Rp 1.702.671.167.794,45.
Kasus ini menyeret total 13 orang sebagai terdakwa, terdiri dari enam mantan pejabat UBPP LM PT Antam dan tujuh pengusaha swasta. Proses persidangan dibagi menjadi dua klaster, yaitu klaster mantan pejabat Antam dan klaster pihak swasta.
Tindakan para terdakwa dinilai telah merugikan PT Antam karena mereka mendapatkan logam hasil lebur dan cap milik perusahaan. Emas yang seharusnya menjadi aset PT Antam justru diperdagangkan oleh para terdakwa, sehingga mereka menjadi pesaing perusahaan di pasar. Hal ini tentu saja berdampak negatif terhadap kinerja dan pendapatan PT Antam.