Alwin Basri Menampik Tuduhan Penerimaan Fee Proyek di Pemerintah Kota Semarang
Sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, menjadi ajang bantahan dari Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang, Heverita Gunarti Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita. Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (14/5/2025), Alwin dengan tegas membantah tuduhan penerimaan fee proyek yang dikaitkan dengan lingkaran Pemerintah Kota Semarang.
"Saya tak pernah menerima," ujar Alwin di hadapan majelis hakim, menyanggah tudingan yang dialamatkan kepadanya. Selain itu, Alwin juga menyatakan tidak mengenal saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut. "Saya tak mengenal saksi ini," imbuhnya.
Pernyataan Alwin ini muncul sebagai respons atas keterangan Eni Setyowati, seorang anggota Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, yang sebelumnya menyebut adanya aliran dana yang mengalir ke Alwin Basri. Menurut Eni, dana tersebut berasal dari fee sebesar 13 persen yang ditarik dari sejumlah proyek di kecamatan-kecamatan di Kota Semarang. Eni menyebutkan bahwa nama Alwin Basri disebut dalam kaitan dengan aliran dana tersebut.
"Waktu itu disebut nama saja, Pak Alwin," kata Eni saat memberikan keterangan di ruang sidang. Majelis hakim kemudian menggali lebih dalam mengenai sumber informasi terkait aliran dana yang diduga mengalir ke Alwin. "Yang nyebut 13 persen untuk Pak Alwin siapa?" tanya majelis hakim. "Pak Martono," jawab Eni, merujuk pada Ketua Gapensi Kota Semarang yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Dalam kesaksiannya, Eni mengaku mendapatkan 12 proyek dari Gapensi, salah satunya di Kecamatan Ngaliyan. Total nilai proyek yang dikerjakan Eni di lingkungan Kota Semarang mencapai sekitar Rp 512 juta. Sebelum memulai proyek-proyek tersebut, Eni mengaku diminta untuk memberikan fee sebesar 13 persen.
"Harusnya Rp 59 juta (commitment fee) tapi saya baru menyerah Rp 11 juta," ungkapnya. Pengakuan ini menambah kompleksitas kasus yang tengah disidangkan.
Kasus ini juga menyeret mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, yang telah menjalani sidang perdana pada Senin (21/4/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwakan tiga pasal kepada Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri. Selain keduanya, Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 9 miliar.