Polemik Penyegelan Gudang di Surabaya: Wali Kota Eri Cahyadi Beri Peringatan Keras

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyampaikan peringatan tegas kepada pemilik Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, terkait penyegelan gudang miliknya oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Peringatan ini muncul di tengah polemik yang berkembang setelah gudang tersebut disegel karena belum memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG).

Perseteruan ini bermula ketika Pemkot Surabaya melakukan penyegelan terhadap Sentoso Seal pada tanggal 22 April 2025. Pemicunya adalah ketiadaan TDG yang menjadi syarat legalitas operasional sebuah gudang. Merasa dirugikan, Diana kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman Perwakilan Jawa Timur (Jatim). Ia mengklaim bahwa proses pengajuan TDG telah ia selesaikan, namun penyegelan gudangnya tak kunjung dicabut.

Eri Cahyadi, melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, menyerukan agar permasalahan ini tidak menimbulkan kegaduhan di Kota Surabaya. Ia secara implisit meminta Diana untuk berfokus menyelesaikan masalahnya dengan Pemkot Surabaya secara konstruktif. Lebih lanjut, Eri menekankan pentingnya bagi setiap pihak untuk bertanggung jawab atas kesalahan yang diperbuat, tanpa mencari pembenaran yang justru merugikan masyarakat Surabaya.

"Janganlah dengan sejuta alasan tapi membenarkan diri, tapi menyakiti wong Suroboyo. Tidak akan saya biarkan yang seperti ini di Kota Surabaya," tegas Eri dalam pernyataannya.

Wali Kota Eri juga mengungkapkan bahwa Diana sempat meminta izin untuk membuka gudang dengan alasan perbaikan listrik. Namun, menurut Eri, izin tersebut justru disalahgunakan untuk melanjutkan operasional usaha. Selain itu, Eri juga menyoroti bahwa berkas pengajuan TDG Sentoso Seal masih belum lengkap, sehingga prosesnya terhambat.

Di sisi lain, Diana mengklaim telah menyelesaikan pengurusan izin TDG pada tanggal 30 April 2025. Dalam surat yang ia sampaikan kepada Ombudsman Jatim, Diana mengungkapkan kekecewaannya karena hingga tanggal 8 Mei 2025, izin tersebut belum juga diterbitkan dan segel gudang belum dicabut. Ia juga menceritakan kronologi penyegelan yang menurutnya tidak sesuai dengan janji awal. Menurut Diana, Kepala Dinas PMTSP Surabaya, Lasidi, bersama Kadiskopdag Surabaya, Dewi Soeriyawati, awalnya hanya akan menyegel pintu gerbang utama. Namun, pada kenyataannya, seluruh pintu gudang disegel.

Setelah penyegelan, Diana mengajukan permohonan kepada Pemkot Surabaya untuk membuka salah satu pintu kecil guna keperluan akses bagi pegawai untuk pemeliharaan fasilitas gudang. Ia juga mengklaim telah menerima janji dari Kepala Dinas PMTSP Surabaya bahwa izin TDG akan terbit pada tanggal 2 Mei 2025. Namun, hingga tanggal 5 Mei 2025, izin tersebut belum juga ia terima. Diana mengaku telah berupaya menemui Lasidi dan Dewi Soeriyawati, namun tidak berhasil karena keduanya sedang rapat.

Berikut adalah poin-poin yang menjadi sorotan dalam polemik ini:

  • Penyegelan Gudang Sentoso Seal oleh Pemkot Surabaya karena belum memiliki TDG.
  • Laporan Diana ke Ombudsman Jatim terkait proses pengajuan TDG yang dianggap berlarut-larut.
  • Peringatan Eri Cahyadi kepada Diana untuk tidak membuat gaduh Surabaya.
  • Klaim Diana mengenai penyelesaian pengurusan izin TDG dan janji pembukaan segel yang tidak ditepati.
  • Perbedaan versi antara Pemkot Surabaya dan Diana mengenai alasan penyegelan dan kelengkapan berkas TDG.