Aksi Brutal Debt Collector Resahkan Warga: Karyawan Pabrik Jadi Korban Kekerasan, Pintu Rumah Diterjang

Serangkaian tindakan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh penagih utang atau debt collector kembali mencoreng citra penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat kini dihantui rasa cemas akibat ulah oknum yang kerap bertindak di luar batas kewajaran.

Di Jakarta Barat, seorang karyawan pabrik baja ringan menjadi korban penganiayaan oleh debt collector. Insiden bermula ketika empat orang penagih utang mendatangi pabrik di Cengkareng untuk mencari seorang wanita yang tertera namanya dalam surat perintah penagihan. Menurut keterangan Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, target penagihan merupakan istri dari seorang karyawan pabrik yang memiliki utang. Namun, wanita tersebut ternyata tidak bekerja di pabrik itu karena sudah bercerai dengan suaminya.

Rekaman CCTV menunjukkan bagaimana para debt collector tersebut menggoyang-goyangkan pagar sebelum memaksa masuk ke dalam pabrik. Mereka kemudian mencari nama yang tertera dalam surat penagihan dan berusaha masuk ke ruang kantor dengan nada marah. Upaya mereka dihalangi oleh sejumlah karyawan, dan saat itulah insiden kekerasan terjadi. Seorang karyawan bernama C dibanting oleh salah satu debt collector berinisial J. Setelah melakukan aksinya, J dan rekan-rekannya melarikan diri. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat bergerak cepat dan berhasil menangkap J dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku dijerat dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dan Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara. Polisi juga telah mengantongi identitas tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam insiden tersebut.

Kasus serupa juga terjadi di Kota Bogor, Jawa Barat. Dua orang debt collector ditangkap polisi setelah melakukan intimidasi terhadap seorang warga saat menagih utang. Menurut Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Iptu Eko Agus, kedua pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan untuk mendalami unsur pidana yang terlibat.

Korban melaporkan bahwa kedua debt collector tersebut melakukan penagihan dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Mereka mengeluarkan kata-kata kasar dan bahkan menendang pintu rumah korban. Aksi premanisme ini membuat warga sekitar resah dan korban merasa terintimidasi. Polisi yang menerima laporan dari warga segera mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan kedua debt collector untuk dimintai keterangan.

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk aksi premanisme atau kekerasan, termasuk dalam proses penagihan utang. Tindakan tegas akan diambil untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.