Kerugian Petambak Terboyo Akibat Pencemaran Limbah Capai Ratusan Juta Rupiah, Ganti Rugi Dituntut

Pencemaran yang melanda belasan petak tambak di kawasan Terboyo Kulon, Semarang, telah memicu kerugian besar bagi para petambak. Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp 350 juta sebagai kompensasi atas dampak yang ditimbulkan oleh limbah industri yang mencemari tambak mereka.

Rozikan, seorang petambak yang juga menjabat sebagai Ketua RW 01 Terboyo Kulon, mengungkapkan bahwa dirinya mengalami kerugian paling signifikan. Dari lima petak tambak yang terdampak paling parah, Rozikan mengelola dua di antaranya. Ia memperkirakan total kerugian dari lima petak tambak tersebut mencapai Rp 250 juta, meliputi seluruh ikan, udang, dan kepiting yang mati akibat pencemaran. Sementara itu, kerugian pada petak tambak lainnya diperkirakan mencapai Rp 100 juta.

"Di tambak saya ada udang, kepiting, dan ikan. Ada juga pemancingan. Kalau ditotal, kerugiannya mungkin hampir Rp 100 juta karena selama tiga bulan ke depan kami tidak bisa panen," jelas Rozikan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sisa-sisa kontaminasi minyak yang diduga berasal dari limbah industri masih terlihat di sejumlah petak tambak. Meskipun kondisi air terlihat lebih baik dibandingkan pekan sebelumnya yang berwarna hitam pekat, Rozikan mengungkapkan bahwa bangkai udang dan kepiting sudah ditemukan sejak sebelum Hari Raya Idulfitri atau akhir Maret 2025. Puncaknya terjadi pada 23-25 April 2025, ketika seluruh ikan mati mendadak. Dampak pencemaran limbah industri ini diperkirakan telah mencemari 12 petak tambak dengan luas total 30 hektare.

"Yang mati duluan itu udang sama kepiting, sekitar seminggu sebelum lebaran. Kemudian, pada tanggal 23-25 April, kondisinya fatal, 12 petak tercemar, lima di antaranya paling parah," ujarnya.

Saat ini, para petambak menuntut ganti rugi atas kerugian yang mereka alami akibat kegiatan industri PT Bonanza. Mereka berharap agar ganti rugi tersebut dapat segera dicairkan agar mereka dapat memperbaiki tambak dan melakukan penebaran benih kembali.

Pemerintah Kota Semarang telah menindaklanjuti insiden ini dengan melakukan pengecekan laboratorium terkait kadar cemaran di tambak oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang.

Wakil Wali Kota Semarang, Iswar Aminuddin, menegaskan bahwa investigasi telah dilakukan. Pemerintah kota juga telah memberikan teguran kepada perusahaan terkait untuk memperbaiki pengolahan limbah sebagai respons atas terjadinya pencemaran belasan petak tambak.

"Kemarin sudah ada laporan dari DLH tentang tambak. Detailnya akan dimonitoring oleh DLH. Kemudian, mereka harus sesuai dengan pengelolaan lingkungan yang baku mutunya harus tercapai. Kemarin sudah dirapatkan, sudah dilakukan investigasi. Bahkan suratnya sudah keluar untuk menegur perusahaan tersebut," tegas Iswar.

Daftar Kata Kunci Penting:

  • Pencemaran
  • Tambak
  • Terboyo
  • Semarang
  • Limbah Industri
  • Ganti Rugi
  • Petambak
  • Kerugian
  • Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
  • Investigasi