Kunjungan Jokowi ke Mantan Dosen UGM: Isu Ijazah Tidak Dibahas

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan pribadi ke kediaman Ir. Kasmudjo, seorang mantan dosen Universitas Gadjah Mada (UGM), di kawasan Pogung Kidul, Sleman, pada hari Selasa, 13 Mei 2025. Pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih 45 menit ini memicu rasa ingin tahu publik, terutama di tengah perdebatan mengenai keabsahan ijazah sarjana Jokowi dari UGM.

Meski pernah menjadi pengajar bagi Jokowi selama masa studinya di Fakultas Kehutanan UGM, Ir. Kasmudjo menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam bimbingan skripsi presiden. Beliau menjelaskan bahwa proses penyusunan skripsi Jokowi dibimbing oleh Prof. Sumitro beserta tim penguji dan asisten dosen lainnya.

Peran Kasmudjo Saat Jokowi Kuliah

Kasmudjo mengungkapkan bahwa pada periode 1980-1985, saat Jokowi menempuh pendidikan di UGM, dirinya masih berstatus sebagai asisten dosen. Tugasnya adalah mendampingi dosen senior dalam memberikan materi perkuliahan. Ia belum memiliki kewenangan untuk memberikan pengajaran secara mandiri. Lebih lanjut, Kasmudjo menyatakan bahwa ia tidak pernah melihat secara langsung ijazah Jokowi.

Karier Akademik dan Spesialisasi

Karier akademik Ir. Kasmudjo di UGM berfokus pada bidang hasil hutan non-kayu dan mebel. Ia pernah menjabat sebagai ketua laboratorium yang menangani hal tersebut dan mengajar mata kuliah terkait. Kasmudjo pensiun dari Departemen Teknologi Hasil Hutan, Fakultas Kehutanan UGM pada tahun 2014.

Dalam pertemuan dengan Jokowi, Kasmudjo menyatakan bahwa tidak ada pembahasan mengenai isu ijazah. Kunjungan tersebut murni bersifat silaturahmi.

Gugatan Terkait Ijazah

Nama Ir. Kasmudjo sempat mencuat karena disebut sebagai sosok yang dapat memberikan keterangan terkait keabsahan ijazah Jokowi. Ia bahkan menjadi salah satu pihak yang digugat di Pengadilan Negeri (PN) Sleman dalam perkara yang diajukan oleh seorang bernama Ir. Komardin, yang disebut sebagai advokat atau pengamat sosial. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn dan diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Selain Kasmudjo, pihak-pihak lain yang turut menjadi tergugat dalam perkara ini adalah Rektor UGM, para Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, dan Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan.

Juru Bicara PN Sleman, Cahyono, mengkonfirmasi adanya gugatan tersebut melalui pesan singkat.