Tertekan Aksi Pemerasan, Buruh Pabrik di Serang Pilih Mengundurkan Diri

Seorang pekerja pabrik di Serang, Banten, menjadi korban pemerasan yang dilakukan oleh seorang pria yang mengaku telah membantunya mendapatkan pekerjaan. Merasa tertekan dan takut, korban akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya.

Peristiwa ini bermula ketika Maulana Caherrobby (25), seorang buruh di PT MI, didekati oleh AJ (59). AJ mengklaim bahwa ia berjasa dalam memuluskan jalan Maulana untuk diterima bekerja di pabrik tersebut. Sebagai imbalan, AJ meminta uang sebesar Rp 7 juta kepada Maulana.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa AJ menghubungi Maulana dan mengajak bertemu di kawasan Industri Modern Cikande pada bulan April lalu. Dalam pertemuan tersebut, AJ secara terang-terangan menagih 'uang jasa' yang menurutnya pantas ia terima.

Maulana merasa bingung dan keberatan dengan permintaan tersebut. Ia merasa diterima bekerja murni karena kemampuannya sendiri, tanpa bantuan dari pihak manapun, termasuk AJ. Korban juga tidak memiliki uang sebesar yang diminta secara tunai.

Namun, AJ tidak menerima penolakan Maulana. Ia justru mengancam akan membuat Maulana dikeluarkan dari pabrik jika tidak memenuhi permintaannya. Ancaman ini membuat Maulana merasa sangat tertekan. Sempat berusaha untuk bernegosiasi dan menawarkan pembayaran secara mencicil, namun AJ tetap bersikeras.

Karena tidak tahan dengan tekanan dan ancaman yang terus-menerus dilancarkan oleh AJ, Maulana akhirnya mengambil keputusan berat untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya. Kini, ia telah mendapatkan pekerjaan baru di sebuah perusahaan di Bayah, Kabupaten Lebak.

Merasa menjadi korban pemerasan, Maulana melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Serang. Tim Jatanras Polres Serang segera menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil menangkap AJ saat sedang berkumpul dengan teman-temannya di Jalan Raya Serang-Jakarta, Desa Parigi, Kecamatan Cikande.

AKP Andi Kurniady ES, Kasat Reskrim Polres Serang, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, AJ mengakui telah melakukan aksi pemerasan dengan modus serupa kepada dua orang lainnya. Kini, AJ telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 368 Jo Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.