Polda Metro Jaya Ringkus Puluhan Oknum Ormas Terkait Pungutan Liar di Puri Indah

Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 22 orang yang diduga terlibat dalam praktik premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) di kawasan Puri Indah, Kembangan Selatan, Jakarta Barat. Operasi penangkapan yang diberi nama Operasi Berantas Jaya ini dilakukan pada hari Selasa (13/5/2025) setelah adanya laporan mengenai aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa para pelaku diduga kuat terlibat dalam pengelolaan parkir liar dan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitar wilayah Puri Indah. Modus operandi mereka terungkap setelah polisi menemukan barang bukti berupa karcis parkir ilegal yang dicetak sendiri, serta catatan rekapan hasil pungutan.

"Dari hasil interogasi terhadap para pedagang, diketahui bahwa mereka dipaksa membayar sejumlah uang kepada oknum-oknum yang mengaku berasal dari ormas tertentu," ungkap Kombes Pol Ade Ary. Lebih lanjut, berdasarkan penyelidikan mendalam, para pelaku diketahui berasal dari beberapa ormas, termasuk yang berinisial G dan F, serta beberapa anggota karang taruna.

Penangkapan para pelaku dilakukan di sekitar Kantor Wali Kota Jakarta Barat. Saat penangkapan, beberapa pedagang terlihat sedang membereskan dagangan mereka karena hari sudah larut dan hujan mulai turun. Para pedagang berjualan di sepanjang Jalan Puri Elok hingga Jalan Puri Harum, yang menuju ke Kantor Wali Kota Jakarta Barat, sehingga ruas jalan menjadi sempit dan sulit dilalui kendaraan.

Setelah ditangkap, para pelaku dibawa ke Kantor Wali Kota Jakarta Barat untuk diinterogasi. Dalam interogasi tersebut, para pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam praktik pungli dan mengungkapkan nama-nama penanggung jawab di organisasi mereka. Salah seorang pelaku menyebutkan inisial PHM sebagai penandatangan kartu keanggotaannya, yang dilakukan dalam pertemuan di sebuah gerai McDonald's di Puri Kembangan. Pelaku lain menyebutkan inisial HM sebagai Ketua Umum ormas cabang Jakarta Barat yang menandatangani kartu anggotanya.

Para pelaku juga mengaku bahwa hasil pungutan liar dari parkir tidak disetorkan ke ormas mereka, melainkan dibagi-bagikan secara rata. Hal ini juga diakui oleh anggota karang taruna yang ikut ditangkap dalam operasi tersebut.

Modus pungutan liar yang dilakukan oleh para preman berkedok ormas ini meliputi "uang pangkal" dan biaya keamanan. "Uang pangkal" yang harus dibayar pedagang di awal mencapai Rp 1 juta. Selain itu, mereka juga harus membayar uang bulanan sebesar Rp 300.000 hingga Rp 500.000 kepada "pemegang lapak". Tak hanya itu, pedagang juga dipaksa membayar uang listrik sebesar Rp 10.000 per hari.

"Kami masih mendalami lebih lanjut rincian terkait uang keamanan dan kebersihan," pungkas Kombes Pol Ade Ary.

Berikut Rincian Pungutan Liar:

  • Uang Pangkal: Rp 1.000.000
  • Uang Bulanan: Rp 300.000 - Rp 500.000
  • Uang Listrik: Rp 10.000/hari