Terungkap di Persidangan: Pengacara Ronald Tannur Diduga Janjikan Suap Miliaran Rupiah ke Pejabat MA
Persidangan kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur terus mengungkap fakta-fakta baru. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (14/5/2025), terungkap dugaan janji pemberian uang sebesar Rp 5 miliar dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang dikenal sebagai makelar kasus, Zarof Ricar.
Lisa Rachmat, yang diperiksa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Zarof Ricar dan Meirizka Widjaja (ibu Ronald Tannur), membenarkan adanya pemberian uang tersebut. Jaksa penuntut umum menanyakan perihal pembicaraan mengenai jumlah biaya yang diserahkan Lisa kepada Zarof Ricar. Lisa menjawab, "Iya, betul," dan membenarkan jumlah uang yang diserahkan adalah Rp 5 miliar. Uang tersebut diserahkan dalam dua tahap dan dalam bentuk mata uang dolar Singapura.
Dalam keterangannya, Lisa menjelaskan bahwa inisiatif pemberian uang Rp 5 miliar itu berasal darinya, bukan permintaan dari Zarof Ricar. Lisa mengaku menghubungi Zarof untuk meminta bantuan agar putusan kasasi perkara Ronald Tannur menguatkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Lisa menyatakan bahwa dirinya hanya meminta tolong agar Zarof bisa membantu menguatkan putusan PN.
Jaksa kemudian mendalami lebih lanjut mengenai fee yang akan diterima Zarof Ricar atas bantuannya. Lisa mengakui berencana memberikan fee sebesar Rp 1 miliar kepada Zarof. Namun, hingga saat persidangan, fee tersebut belum terealisasi. Lisa menegaskan bahwa yang baru diserahkan hanyalah uang Rp 5 miliar untuk pengurusan kasasi Ronald.
Kasus ini bermula dari dugaan suap yang dilakukan Meirizka Widjaja agar anaknya, Ronald Tannur, divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Suap tersebut diduga diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya melalui Lisa Rachmat. Ketiga hakim tersebut, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, juga telah menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Selain kasus dugaan suap ini, Zarof Ricar juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama menjabat sebagai pejabat MA. Zarof juga diduga terlibat dalam praktik makelar kasus terkait vonis bebas Ronald Tannur. Saat ini, Ronald Tannur sendiri telah divonis 5 tahun penjara di tingkat kasasi dan sedang menjalani hukuman.
Berikut adalah poin-poin penting yang terungkap dalam persidangan:
- Lisa Rachmat mengakui menjanjikan Rp 5 miliar kepada Zarof Ricar untuk pengurusan kasasi Ronald Tannur.
- Inisiatif pemberian uang berasal dari Lisa, bukan permintaan Zarof.
- Lisa berencana memberikan fee Rp 1 miliar kepada Zarof, namun belum terealisasi.
- Kasus ini terkait dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya.
- Zarof Ricar juga didakwa menerima gratifikasi dan terlibat makelar kasus.
Kasus ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta, dan fakta-fakta baru terus terungkap dalam setiap persidangan. Masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus yang melibatkan sejumlah nama besar di dunia hukum ini.