Jeritan PKL Puri Indah: Terjebak Pungutan Liar Ormas Demi Keamanan Berjualan

Praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas) menghantui para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Puri Indah, Jakarta Barat. Para pedagang mengaku pasrah dan terpaksa membayar sejumlah uang yang tidak sedikit agar dapat berjualan dengan tenang dan terhindar dari gangguan.

Reno (nama samaran), seorang PKL yang berjualan di Jalan Puri Elok, mengungkapkan bahwa ia harus merogoh kocek jutaan rupiah setiap bulan untuk menyetor kepada preman berkedok ormas. Uang tersebut dipungut dengan dalih "keamanan" agar lapak dagangannya tidak diobrak-abrik atau diganggu oleh oknum-oknum tersebut.

"Mau tidak mau kami bayar, Mas, biar aman," ujarnya dengan nada pasrah.

Menurut pengakuannya, pungutan tersebut terdiri dari beberapa komponen, yaitu uang pangkal sebesar Rp 1 juta yang dibayarkan di awal, iuran bulanan sebesar Rp 350.000, serta biaya listrik harian sebesar Rp 10.000. Meskipun terasa berat, Reno mengaku tidak memiliki pilihan lain. Ia lebih memilih untuk membayar daripada harus berurusan dengan preman yang bisa mengancam mata pencahariannya.

"Sebenarnya tidak ada sanksi kalau tidak bayar, tapi ya lebih tenang saja kalau sudah setor. Daripada nanti didatangi dan dibuat susah," imbuhnya.

Ironisnya, pembayaran yang dilakukan secara rutin tersebut tidak disertai dengan bukti atau tanda terima yang sah. Hal ini juga dibenarkan oleh Fardi (nama samaran), seorang karyawan warung di lokasi yang sama. Ia mengatakan bahwa setiap hari ada beberapa orang yang datang untuk memungut uang sekitar Rp 10.000. Sementara untuk iuran bulanan, ia mendengar informasi bahwa setiap pedagang harus membayar sekitar Rp 400.000.

Meskipun tidak ada dokumentasi resmi, para pedagang tetap memilih untuk membayar karena merasa lebih aman. Mereka berharap dengan membayar sejumlah uang, mereka dapat terhindar dari gangguan dan dapat mencari nafkah dengan tenang.

Aparat kepolisian akhirnya bertindak tegas terhadap praktik pungli yang meresahkan para pedagang tersebut. Dalam Operasi Berantas Jaya 2025, Polda Metro Jaya berhasil menangkap 22 orang yang diduga melakukan pemalakan dengan modus sebagai anggota ormas. Para pelaku ditangkap di berbagai lokasi di Jakarta Barat.

"Ini sudah merupakan pemerasan, sehingga pedagang kaki lima terpaksa mengikuti apa yang telah mereka tentukan," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai hasil pungli, kartu tanda anggota (KTA) ormas, serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan intimidasi. Para pelaku dijerat dengan pasal pemerasan dan diancam dengan hukuman pidana penjara.

Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pedagang kaki lima, untuk tidak takut melaporkan praktik premanisme dan pungutan liar kepada pihak kepolisian. Masyarakat dapat menghubungi layanan darurat 110 atau melaporkan langsung ke kantor polisi terdekat.

Berikut rincian pungutan liar yang berhasil diungkap:

  • Uang pangkal: Rp 1.000.000
  • Iuran bulanan: Rp 350.000 - Rp 400.000
  • Biaya listrik harian: Rp 10.000

Dengan penangkapan para pelaku pungli ini, diharapkan para pedagang kaki lima di kawasan Puri Indah dan sekitarnya dapat berjualan dengan tenang dan tanpa rasa takut. Aparat kepolisian juga akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk mencegah terjadinya praktik premanisme dan pungutan liar di wilayah hukum Polda Metro Jaya.