MK Diskualifikasi Seluruh Kandidat Pilkada Barito Utara Akibat Politik Uang, Pemungutan Suara Ulang Akan Digelar

Pilkada Barito Utara Diwarnai Diskualifikasi Massal Akibat Politik Uang

Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil langkah tegas dengan mendiskualifikasi seluruh pasangan calon (paslon) dalam sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Barito Utara. Putusan ini, yang diumumkan pada Rabu (14/5/2025), dengan sendirinya menghentikan langkah Gogo Purnama Jaya-Hendro Nakalelo (paslon nomor urut 1) dan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (paslon nomor urut 2) untuk menduduki kursi kepemimpinan di Barito Utara.

"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 (H. Gogo Purnama Jaya, S.Sos., dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si.) dan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 (Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A., dan Sastra Jaya) dari kepesertaan dalam pemilihan bupati dan wakil Bupati Barito Utara tahun 2024," tegas Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan perkara nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025.

MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar PSU tanpa melibatkan kedua paslon yang didiskualifikasi. KPU diberikan waktu 90 hari sejak putusan dibacakan untuk membuka kembali pendaftaran calon dari partai-partai koalisi yang sebelumnya mengusung paslon yang didiskualifikasi. Dengan demikian, warga Barito Utara akan kembali menuju bilik suara untuk menentukan pemimpin mereka.

Terungkapnya Praktik Politik Uang di Persidangan MK

Terkuaknya praktik politik uang menjadi dasar utama putusan diskualifikasi ini. Fakta-fakta yang mencengangkan terungkap dalam sidang pembuktian yang digelar MK pada Kamis (8/5/2025). Saksi kunci bernama Santi Parida Dewi, yang dihadirkan oleh paslon nomor urut 1, memberikan kesaksian yang memberatkan paslon nomor urut 2. Ia mengaku menerima uang sebesar Rp 16 juta per suara dari pihak Akhmad Gunadi Nadalsyah. Santi dan suaminya, yang memiliki dua anak dengan hak pilih, mengantongi total Rp 64 juta dari paslon nomor urut 2.

Tak hanya itu, saksi dari paslon nomor urut 2, Edy Rakhman, juga memberikan pengakuan serupa. Edy mengaku menerima uang Rp 6,5 juta dari tim sukses paslon nomor urut 1 dan dijanjikan akan diberangkatkan umrah jika paslon tersebut terpilih. Kesaksian-kesaksian ini memberikan gambaran jelas tentang masifnya praktik politik uang yang terjadi dalam Pilkada Barito Utara.

Demokrasi Tercoreng, Pilkada Ulang Jadi Solusi

MK berpendapat bahwa praktik politik uang yang terjadi dalam PSU di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, telah menciderai prinsip-prinsip demokrasi yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa praktik ini memiliki dampak yang signifikan terhadap perolehan suara masing-masing paslon. Oleh karena itu, diskualifikasi menjadi langkah yang dianggap adil untuk menjaga integritas pemilihan umum.

"Secara lebih sederhana, praktik politik uang itu benar-benar telah merusak dan mendegradasi pemilihan umum yang jujur dan berintegritas," tegas Guntur Hamzah.

Menanggapi putusan MK, KPU RI langsung bergerak cepat. Koordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Barito Utara segera dilakukan untuk mempersiapkan Pilkada ulang. Anggota KPU RI, Idham Holik, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait kebutuhan anggaran, mengingat pembiayaan PSU dibebankan pada APBD. KPU menargetkan Pilkada ulang dapat dilaksanakan maksimal 90 hari setelah putusan MK dibacakan.

KPU juga menekankan bahwa sengketa ini murni disebabkan oleh peserta pemilu, bukan karena faktor teknis dari penyelenggara. Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turut memantau kesiapan anggaran untuk Pilkada ulang. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat dengan penyelenggara dan Pemda Barito Utara untuk memastikan kesiapan anggaran dan hal-hal teknis lainnya.