Menteri UMKM Beri Dukungan Moril Kepada Pemilik Toko Mama Khas Banjar yang Terjerat Kasus Hukum

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menunjukkan dukungannya kepada Firli Norachim, pemilik Toko Mama Khas Banjar, yang sedang menghadapi proses hukum. Kunjungan ini dilakukan di sela-sela agenda Maman di Banjarbaru, tepatnya setelah menghadiri sidang kasus hukum yang melibatkan Firli.

Toko Mama Khas Banjar, yang dikenal dengan produk-produk olahan hasil laut dan sirup khas Kalimantan Selatan, menjadi tumpuan hidup bagi 17 karyawan. Maman Abdurrahman menekankan pentingnya keberlangsungan usaha ini dan memberikan semangat kepada Firli untuk tidak menyerah.

"Saya sebagai Menteri UMKM sangat berharap Firli tidak kehilangan semangat akibat kejadian ini," ujar Maman saat bertemu dengan sejumlah pelaku UMKM yang hadir untuk memberikan dukungan moral kepada Firli. Maman juga menyampaikan bahwa situasi yang dihadapi Toko Mama Khas Banjar justru dapat meningkatkan popularitas merek tersebut.

Sebelumnya, Maman Abdurrahman hadir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru sebagai Amicus Curiae atau sahabat pengadilan. Kehadirannya adalah untuk memberikan pandangan terkait perkara hukum yang dihadapi Firli, dengan harapan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim dalam mengambil keputusan.

Kasus ini bermula dari temuan konsumen yang menemukan produk tanpa label kedaluwarsa di Toko Mama Khas Banjar. Pihak berwajib kemudian menetapkan Firli sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Menurut Kepala Sub-Direktorat Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditkrimsus Polda Kalsel, AKBP Amien Rovi, Toko Mama Khas Banjar melanggar Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terutama terkait kewajiban mencantumkan tanggal kedaluwarsa pada produk makanan olahan.

Berikut ini poin penting mengenai undang-undang perlindungan konsumen:

  • Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen: Hak konsumen mencakup hak atas keamanan, informasi yang benar, dan hak untuk didengar pendapatnya.
  • Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen: Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.
  • Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen: Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, atau kerugian konsumen akibat penggunaan barang atau jasa yang dihasilkan.

Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik bisnis yang merugikan dan memastikan bahwa produk yang beredar di pasaran aman dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki peran penting dalam mengawasi dan menindak pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini.

Maman berharap Firli dapat mengambil hikmah dari kejadian ini dan terus mengembangkan usahanya dengan lebih baik lagi, serta mematuhi semua peraturan yang berlaku. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan sesama pelaku UMKM, diharapkan dapat menjadi motivasi bagi Firli untuk bangkit dan terus berkontribusi bagi perekonomian daerah.