Regulasi Haji Domestik: Batasan dan Pengecualian bagi Warga Arab Saudi

Penyelenggaraan ibadah haji yang terpusat di Arab Saudi menarik jutaan umat Muslim dari seluruh penjuru dunia. Setiap tahun, kuota haji menjadi perhatian utama, mengingat tingginya minat untuk menunaikan rukun Islam kelima ini. Namun, bagaimana dengan warga negara Arab Saudi sendiri? Apakah mereka memiliki kebebasan untuk melaksanakan ibadah haji setiap tahun?

Kenyataannya, Pemerintah Arab Saudi memberlakukan serangkaian aturan khusus yang mengatur partisipasi warga negaranya dalam ibadah haji. Aturan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari persyaratan pendaftaran hingga biaya yang harus dibayarkan. Tujuannya adalah untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan haji dan memberikan kesempatan yang adil bagi semua calon jemaah.

Masa Tunggu Lima Tahun

Salah satu aturan utama yang perlu diperhatikan adalah pembatasan frekuensi pelaksanaan haji bagi warga Arab Saudi. Berdasarkan informasi resmi dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, warga negara yang telah menunaikan ibadah haji sebelumnya wajib menunggu selama lima tahun sebelum dapat mengajukan permohonan haji kembali. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada warga lain yang belum pernah melaksanakan haji.

Namun, terdapat pengecualian untuk kasus-kasus tertentu, seperti pelaksanaan haji sebagai wali atau untuk orang lain yang telah meninggal dunia (badal haji). Dalam situasi ini, calon jemaah haji dapat mengajukan permohonan pengecualian. Namun, persetujuan atas permohonan ini tidak selalu dijamin, dan jika ditolak, calon jemaah harus menunggu hingga tahun berikutnya untuk mencoba kembali.

Portal Permohonan Izin Haji dengan Pengecualian

Pemerintah Arab Saudi menyediakan portal khusus yang memungkinkan warga negara maupun ekspatriat untuk mengajukan izin haji dengan pengecualian, tanpa harus menunggu selama lima tahun. Portal ini dapat diakses melalui situs web Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Paket Layanan Haji Domestik 2025

Untuk penyelenggaraan haji tahun 2025, pemesanan paket layanan haji domestik akan dilakukan melalui aplikasi Nusuk dan portal elektronik khusus. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi akan memprioritaskan jemaah yang baru pertama kali akan menunaikan ibadah haji.

Calon jemaah haji juga diwajibkan untuk mendapatkan vaksinasi meningitis sebagai syarat untuk mengakses paket layanan haji melalui aplikasi Sehhaty.

Biaya paket haji untuk jemaah domestik bervariasi, mulai dari SAR 8.092 (sekitar Rp 35,7 juta) hingga SAR 13.150 (sekitar Rp 58 juta), tergantung pada jenis layanan akomodasi yang dipilih.

Dalil Kewajiban Haji dalam Al-Qur'an

Kewajiban haji bagi umat Islam ditegaskan dalam Al-Qur'an, tepatnya dalam surah Ali Imran ayat 97. Ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah SWT mewajibkan kepada manusia untuk melaksanakan ibadah haji ke Baitullah bagi mereka yang mampu.

Kewajiban haji ini hanya berlaku sekali seumur hidup. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Asrar al-Haj karya Imam al-Ghazali, yang mengutip hadits tentang anak kecil yang melaksanakan haji kemudian baligh, serta hamba sahaya yang melaksanakan haji kemudian merdeka. Dalam kedua kasus tersebut, mereka tetap diwajibkan untuk melaksanakan haji sekali lagi setelah mencapai kondisi yang sempurna.

  • Persyaratan Vaksinasi
  • Biaya Paket Haji
  • Paket Haji Domestik