Pebasket Asing Terjerat Narkoba: Upaya Penyelundupan Ganja Berbentuk Permen dari Thailand Digagalkan

Karier Pebasket Asing di Indonesia Berakhir Tragis Akibat Narkoba

Seorang pemain basket profesional asal Amerika Serikat, Jarred Dwayne Shaw, harus menghadapi konsekuensi hukum yang serius setelah ditangkap atas dugaan penyelundupan narkotika jenis ganja yang dikemas dalam bentuk permen. Penangkapan ini mengakhiri karir basketnya di Indonesia.

Kasus ini bermula dari kecurigaan pihak Bea dan Cukai terhadap sebuah paket yang dikirim dari Thailand dengan tujuan sebuah alamat di Cisauk, Tangerang. Paket tersebut berisi 20 bungkus permen dengan merek "Vita Bite". Setelah diperiksa, permen tersebut mengandung Delta-9 THC, senyawa psikoaktif utama yang terdapat dalam ganja. Total terdapat 132 butir permen dengan berat bruto 869 gram.

Petugas gabungan dari Bea Cukai dan kepolisian kemudian melakukan penangkapan terhadap Jarred Shaw pada Rabu, 7 Mei 2025, pukul 21.47 WIB, di sebuah apartemen di kawasan BSD. Saat itu, Jarred Shaw sedang mengambil paket tersebut.

Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Joko Sulistiono, menjelaskan bahwa modus penyelundupan ini tergolong baru. Tersangka menyamarkan narkotika golongan I dalam bentuk permen dengan kemasan vitamin.

Motif dan Rencana Tersangka

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Jarred Shaw tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga sebagai otak dari pengiriman narkotika tersebut. Ia memesan permen ganja itu dari seorang wanita warga negara Thailand bernama Jitnarec Konchinda yang merupakan rekannya.

Di Thailand, dimana ganja legal dalam batas tertentu, Jarred Shaw terbiasa mengonsumsi produk berbasis ganja sebagai gaya hidup. Kebiasaan ini ingin ia teruskan di Indonesia. Jarred mengaku mengonsumsi permen tersebut untuk relaksasi setelah berolahraga.

Tidak hanya untuk konsumsi pribadi, Jarred Shaw juga berencana untuk memberikan permen tersebut kepada teman-temannya sesama pemain basket di Indonesia. Ia bahkan berencana untuk memasukkan ganja dalam jumlah yang lebih besar jika pengiriman pertama ini berhasil lolos dari pihak berwajib.

Permen Ganja Pesanan Khusus

Kepada penyidik, Jarred Shaw mengakui bahwa permen ganja tersebut dipesan khusus dari Thailand. Ia bahkan terlibat dalam desain kemasan agar tidak menarik perhatian. Jarred membeli 20 bungkus permen tersebut seharga 400 dollar AS. Setiap bungkus berisi sekitar 5-10 butir permen. Ia juga yakin permen tersebut akan laku di Indonesia karena belum ada yang menjualnya.

Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, menambahkan bahwa modus penyelundupan dengan menyamarkan ganja dalam bentuk permen tergolong baru dan sulit terdeteksi jika beredar di pasaran.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, Jarred Shaw dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

Polisi menyatakan bahwa Jarred Shaw bertindak sebagai pelaku tunggal di Indonesia, sementara rekannya di Thailand menjadi pemasok utama. Pihak kepolisian masih menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan jaringan internasional dalam kasus ini.