Sinergi TNI-Polri Semakin Solid: Kapolri Tanggapi Penugasan Tentara Amankan Kejaksaan

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa sinergi antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) semakin harmonis. Pernyataan ini disampaikan saat menanggapi pertanyaan awak media terkait penugasan personel TNI untuk pengamanan di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.

"Sinergisitas TNI-Polri semakin oke," ujar Kapolri usai menghadiri acara di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rabu (14/5/2025). Pernyataan ini merespon Surat Telegram (ST) Nomor TR/422/2025 mengenai perintah penyiapan dan pengerahan personel beserta alat kelengkapan untuk mendukung pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.

Surat Telegram Panglima TNI tersebut ditindaklanjuti oleh Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) dengan mengeluarkan Surat Telegram kilat Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025. Kasad menginstruksikan jajarannya untuk menyiapkan dan mengerahkan personel beserta perlengkapan dari Satuan Tempur dan Satuan Bantuan Tempur, dengan rincian 30 personel untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi dan sepuluh personel untuk pengamanan Kejaksaan Negeri.

Penugasan ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat sipil. Beberapa pengamat hukum menyoroti perlunya penegasan batas fungsi TNI dalam sistem hukum nasional, untuk menghindari potensi tumpang tindih kewenangan antara aparat militer dan sipil. Landasan hukum tugas dan fungsi TNI diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Pasal 7 Ayat (2) undang-undang tersebut menyebutkan bahwa salah satu tugas pokok TNI di luar perang adalah membantu tugas pemerintahan di daerah, termasuk mengamankan obyek vital nasional yang bersifat strategis atas permintaan yang sah.

Meski demikian, keterlibatan TNI dalam urusan keamanan domestik yang menjadi ranah utama kepolisian harus dilakukan secara terbatas dan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas sipil dalam negara demokrasi. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan bahwa seluruh bentuk dukungan TNI diberikan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur.

Brigjen TNI Kristomei Sianturi memastikan bahwa pengerahan personel TNI dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Beliau juga menekankan komitmen TNI untuk senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergisitas antar-lembaga.