KPK Telusuri Aset Tanah Anggota DPR Anwar Sadad dalam Kasus Dana Hibah Jawa Timur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan terkait dugaan korupsi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Sebagai bagian dari upaya tersebut, KPK mendalami kepemilikan aset tanah yang diduga terkait dengan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Anwar Sadad.
Upaya pendalaman ini dilakukan melalui pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dianggap memiliki informasi relevan. Pemeriksaan berlangsung di Polresta Banyuwangi pada hari Rabu, 14 Mei 2025. Saksi-saksi yang diperiksa meliputi Kusnadi, seorang karyawan swasta; Sumantri, seorang petani; dan Teguh Pambudi, seorang notaris. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi difokuskan pada kepemilikan dan transaksi jual beli aset tanah yang diduga terafiliasi dengan tersangka Anwar Sadad.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga terkait dengan kasus ini. Pada tanggal 8 Januari 2025, KPK menyita tiga bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya, serta satu unit apartemen yang terletak di Malang. Total nilai aset yang disita tersebut diperkirakan mencapai Rp 8,1 miliar. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memulihkan kerugian negara yang diakibatkan oleh dugaan tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa penyitaan dilakukan karena adanya dugaan kuat bahwa aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022. KPK berkomitmen untuk terus mengembangkan perkara ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas). Dari 21 tersangka yang ditetapkan, empat di antaranya merupakan penerima suap, sementara 17 lainnya merupakan pemberi suap. Tiga dari empat tersangka penerima suap merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara. Dari 17 tersangka pemberi suap, 15 di antaranya merupakan pihak swasta, sementara dua orang lainnya adalah penyelenggara negara.
Berikut adalah daftar tersangka dalam kasus ini berdasarkan informasi yang telah diumumkan oleh KPK:
-
Tersangka Penerima Suap:
- 3 Penyelenggara Negara
- 1 Staf Penyelenggara Negara
-
Tersangka Pemberi Suap:
-
15 Pihak Swasta
- 2 Penyelenggara Negara
KPK terus berupaya untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi dana hibah Jawa Timur ini. Langkah-langkah penyidikan dan penindakan yang dilakukan merupakan bagian dari komitmen KPK untuk memberantas korupsi di Indonesia.