Gubernur Riau Dorong Sanksi Tegas terhadap Perusahaan Penahan Ijazah Karyawan, Walikota Pekanbaru Diminta Bertindak

Pekanbaru, Riau - Pemerintah Provinsi Riau menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus penahanan ijazah yang dialami oleh puluhan mantan karyawan Sanel Tour and Travel di Pekanbaru. Gubernur Riau, Abdul Wahid, bahkan melakukan komunikasi langsung dengan Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, melalui panggilan video untuk membahas permasalahan ini.

Abdul Wahid menyampaikan kepada Agung Nugroho mengenai praktik penahanan ijazah yang dilakukan oleh PT Sanel, sebuah perusahaan yang izin operasionalnya dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Gubernur Riau mendesak agar perusahaan tersebut diberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha jika terbukti melanggar aturan.

"Jadi, PT Sanel ini melakukan penahanan terhadap ijazah karyawan. Karena izinnya dari Kota Pekanbaru, kami berharap bisa diberikan sanksi, bahkan kalau perlu dicabut izinnya," tegas Abdul Wahid dalam percakapannya dengan Walikota Pekanbaru.

Agung Nugroho merespons dengan menyatakan akan segera memanggil pemilik perusahaan untuk dimintai keterangan. Ia juga berjanji akan menindaklanjuti masalah ini secepatnya.

Selain berkomunikasi dengan Walikota, Gubernur Riau bersama Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Sanel Tour and Travel di Jalan Teuku Umar, Pekanbaru. Sebelum sidak, keduanya telah menerima audiensi dari 47 orang mantan karyawan Sanel yang menjadi korban penahanan ijazah.

Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan menyampaikan keprihatinannya atas banyaknya kasus penahanan ijazah yang terjadi di Riau. Ia mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk segera mengembalikan ijazah karyawan yang ditahan. Pemerintah, kata Immanuel, tidak akan segan-segan melakukan upaya hukum jika imbauan ini tidak diindahkan.

"Kami mengimbau, jika pelaku usaha tidak mengembalikan ijazah pekerja, negara akan melakukan upaya hukum," tegas Immanuel.

Kasus penahanan ijazah oleh Sanel Tour and Travel ini telah berlangsung selama bertahun-tahun. Para mantan karyawan mengaku diminta sejumlah uang sebagai denda untuk bisa mendapatkan kembali ijazah mereka. Meskipun kasus ini telah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, namun belum ada penyelesaian yang memuaskan.

Pihak perusahaan, melalui pemiliknya Santi, membantah telah menahan ijazah mantan karyawan. Santi mengklaim bahwa mereka yang mengaku sebagai karyawan ekspedisi bukanlah bagian dari perusahaannya, yang bergerak di bidang tur dan travel.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait kasus ini:

  • Gubernur Riau meminta Walikota Pekanbaru untuk memberikan sanksi tegas kepada PT Sanel.
  • Wamenaker mengimbau pelaku usaha untuk mengembalikan ijazah karyawan yang ditahan.
  • Puluhan mantan karyawan Sanel mengaku ijazahnya ditahan dan dimintai sejumlah uang.
  • Pihak perusahaan membantah telah menahan ijazah karyawan.