Kebakaran Mobil Listrik BYD Seal di Jakarta: Investigasi dan Perlindungan Asuransi

Insiden kebakaran yang menimpa sebuah mobil listrik BYD Seal di Jakarta Barat pada hari Selasa, 13 Mei 2025, telah memicu perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan seputar keamanan kendaraan listrik serta perlindungan asuransi. Kendaraan yang terparkir selama tiga hari tersebut dilaporkan mengeluarkan asap putih dan ledakan kecil sekitar pukul 04.00 WIB. Petugas pemadam kebakaran segera tiba di lokasi dan berhasil mengamankan area tanpa adanya korban jiwa.

BYD Indonesia menyatakan bahwa tidak ada kobaran api besar dalam insiden tersebut. Dugaan awal mengarah pada masalah teknis yang terjadi pada sistem baterai kendaraan. Saat ini, mobil tersebut telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui penyebab pasti kebakaran.

Kejadian ini lantas memunculkan kekhawatiran di antara pemilik mobil listrik terkait dengan jaminan keamanan dan perlindungan asuransi. Pertanyaan yang muncul adalah, apakah perusahaan asuransi akan menanggung kerugian akibat insiden semacam ini?

Secara umum, polis asuransi mobil komprehensif (all risk) maupun Total Loss Only (TLO) dapat memberikan perlindungan terhadap kerusakan akibat kebakaran, termasuk pada kendaraan listrik. Namun, klaim asuransi dapat diajukan jika penyebab kebakaran bukan karena kelalaian pemilik kendaraan atau pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam polis. Apabila kebakaran disebabkan oleh korsleting pada baterai atau masalah teknis lainnya, potensi klaim asuransi masih terbuka.

Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR Marcomm dan Event Asuransi Astra, menyampaikan bahwa perusahaan asuransi akan memberikan penggantian atau menanggung kerugian jika insiden yang terjadi sesuai dengan pertanggungan yang tertulis dalam polis.

Untuk mengajukan klaim asuransi, pemilik kendaraan perlu segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak asuransi dengan menyertakan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Foto-foto kerusakan kendaraan
  • Kronologi kejadian
  • Laporan dari pihak berwenang

Selanjutnya, pihak asuransi akan melakukan investigasi untuk menentukan apakah klaim tersebut dapat disetujui atau tidak.

Iwan juga menjelaskan bahwa perusahaan asuransi dapat menanggung insiden kebakaran selama penyebabnya tercantum dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).

Baterai akan dilindungi oleh asuransi jika kerusakan disebabkan oleh tabrakan atau faktor lain yang tercantum dalam PSAKBI. Termasuk jika mobil tiba-tiba meledak karena kerusakan pada mobil itu sendiri, akan ditanggung asuransi, asalkan bukan karena risiko yang dikecualikan dalam polis.