Kekerasan Terhadap Jurnalis di Era Digital Meningkat: Dewan Pers Bentuk Satgas Perlindungan

Lonjakan Kekerasan Terhadap Jurnalis: Sorotan Dewan Pers dan Pembentukan Satgas Nasional

Dewan Pers menyoroti peningkatan signifikan kasus kekerasan terhadap jurnalis dalam tiga tahun terakhir, terutama di ranah digital. Mantan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyampaikan keprihatinannya mengenai tren ini saat serah terima jabatan anggota Dewan Pers periode 2022-2025.

"Upaya perlindungan terhadap jurnalis menghadapi tantangan serius. Data menunjukkan peningkatan angka kekerasan yang mengkhawatirkan, terutama melalui platform digital," ujar Ninik.

Kerentanan Jurnalis Perempuan

Data yang diungkapkan menunjukkan bahwa jurnalis perempuan sangat rentan terhadap kekerasan seksual di ruang digital. Sebanyak 87% kasus kekerasan seksual online menyasar jurnalis perempuan, menyoroti kebutuhan mendesak akan perlindungan khusus dan mekanisme penanganan yang efektif.

Kekerasan Fisik dan Impunitas

Selain kekerasan digital, kasus kekerasan fisik terhadap jurnalis juga terus terjadi di berbagai daerah. Kurangnya penanganan yang komprehensif dan tuntas terhadap kasus-kasus ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan jurnalis.

"Banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis terhenti di tahap penyelidikan tanpa kejelasan. Hal ini menciptakan iklim ketidakpastian dan ketidakpercayaan terhadap sistem perlindungan," kata Ninik.

Pembentukan Satgas Nasional Perlindungan Keselamatan Jurnalis (SATNAS)

Menyadari urgensi situasi ini, Dewan Pers bekerja sama dengan Institute for Media & Society (IMS) membentuk Satuan Tugas Nasional Perlindungan Keselamatan Jurnalis (SATNAS). Satgas ini bertujuan untuk mempercepat penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis, mulai dari tahap pengumpulan informasi hingga pasca-produksi.

Tugas dan Harapan SATNAS

SATNAS memiliki mandat untuk:

  • Mempercepat penyelesaian kasus kekerasan terhadap jurnalis.
  • Menjamin kepastian hukum bagi korban.
  • Memberikan pemulihan yang komprehensif bagi korban.
  • Mewujudkan keadilan bagi jurnalis yang menjalankan tugas.

"Dengan adanya SATNAS, kami berharap penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka," tegas Ninik.

Perlindungan Pers Kampus dan Media Alternatif

Di akhir masa jabatannya, Ninik Rahayu juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap pers kampus dan media alternatif. Ia mengakui peran penting mereka dalam ekosistem pers Indonesia dan menyerukan agar mereka mendapatkan perhatian dan perlindungan yang layak.

"Pers kampus dan media alternatif adalah bagian integral dari masa depan pers Indonesia. Sudah saatnya kita memberikan mereka dukungan dan perlindungan yang mereka butuhkan untuk berkembang dan berkontribusi secara maksimal," pungkasnya.