Polisi Jakarta Timur Melarang Ormas Terlibat Pengamanan Lahan Sengketa

Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Timur mengeluarkan larangan tegas kepada organisasi masyarakat (ormas) untuk terlibat dalam pengamanan lahan yang masih dalam status sengketa. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk mencegah potensi konflik dan tindak pidana yang mungkin timbul akibat perebutan lahan.

Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Kapolres Metro Jakarta Timur, menjelaskan bahwa larangan ini bukan berarti melarang ormas untuk membantu pengamanan atas permintaan pemilik lahan yang sah. Akan tetapi, keterlibatan dalam sengketa lahan yang belum jelas kepemilikannya dilarang keras. “Jika ada permintaan dari pemilik lahan yang sah, itu tidak masalah. Namun, jika lahan tersebut masih dalam sengketa dan belum ada keputusan hukum yang jelas, maka ormas tidak boleh terlibat,” tegasnya saat ditemui di kantornya pada Rabu (14/5/2025).

Kapolres menekankan pentingnya penyelesaian sengketa lahan melalui jalur hukum yang benar, yaitu melalui pengadilan. Hal ini untuk menghindari potensi keributan dan kekerasan di lapangan. Keterlibatan ormas dalam sengketa lahan yang belum selesai hanya akan memperkeruh suasana dan berpotensi memicu konflik antar kelompok.

"Kami tidak ingin ormas terlibat dalam urusan sengketa lahan ini, karena dapat menimbulkan keonaran. Satu pihak bisa mengklaim memiliki SHM (Sertifikat Hak Milik), sementara pihak lain mengklaim memiliki girik. Secara hukum, harus dipastikan dulu siapa yang benar-benar berhak," jelas Kombes Pol Nicolas.

Lebih lanjut, Kapolres memperingatkan bahwa jika sengketa lahan sampai menimbulkan keributan dan tindak pidana, maka pihak kepolisian akan bertindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas lahan yang dimiliki sebelum melakukan tindakan apapun.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, juga telah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk premanisme yang mencoba mengganggu ketertiban umum, termasuk mereka yang berlindung di balik atribut ormas. Hal ini disampaikan usai apel Operasi Anti Premanisme di Lapangan Silang Monas Selatan, Jakarta Pusat, pada Jumat (9/5/2025).

Irjen Karyoto menyatakan bahwa aparat kepolisian tidak akan mentolerir tindakan premanisme yang melanggar hukum. Ia menambahkan bahwa seluruh jajaran kepolisian di wilayah hukum Polda Metro Jaya bersama TNI siap memberantas aksi premanisme. Bahkan, ia mencontohkan kasus ancaman terhadap seorang gubernur oleh ormas sebagai salah satu contoh tindakan premanisme yang harus ditindak.

Operasi Anti Premanisme ini merupakan respons cepat pemerintah terhadap maraknya aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Dengan adanya larangan keterlibatan ormas dalam sengketa lahan dan penindakan tegas terhadap premanisme, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di Jakarta dapat terjaga dengan baik.