Teror Samurai di Bengkel Cengkareng, Polisi Bekuk Pemalak

Aparat kepolisian Sektor Cengkareng berhasil meringkus seorang pria berinisial YN alias P (55) atas dugaan pemerasan disertai ancaman kekerasan di sebuah bengkel di kawasan Jakarta Barat. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang merasa terintimidasi oleh aksi pelaku.

Menurut keterangan Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana, peristiwa ini terjadi pada hari Rabu, 16 April 2025, sekitar pukul 13.30 WIB. Awalnya, pelaku mendatangi bengkel korban dan meminta sejumlah uang dengan nada memaksa. Karena korban tidak dapat memenuhi permintaan tersebut, pelaku pergi dengan tangan hampa.

Namun, selang beberapa waktu kemudian, YN kembali mendatangi bengkel yang sama dengan membawa senjata tajam berupa sebilah samurai. Kali ini, pelaku kembali melancarkan aksinya dengan meminta uang dalam jumlah yang lebih besar, yakni Rp 100.000, dengan alasan sebagai 'uang bulanan'. Merasa terancam nyawanya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cengkareng segera bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Berdasarkan informasi yang diperoleh, polisi berhasil mengamankan YN di kediamannya yang terletak di Jalan Daan Mogot KM 13,5, Cengkareng Barat, pada hari Senin, 12 Mei 2025.

Selain berhasil menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa sebilah samurai bergagang besi yang digunakan YN untuk melakukan aksi pemerasan. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, antara lain:

  • Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan
  • Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan
  • Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam

Kompol Abdul Jana menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang gerak bagi pelaku premanisme di wilayah hukumnya. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan kriminalitas yang meresahkan kepada pihak kepolisian.