Kebakaran Mobil Listrik: Kapan Klaim Asuransi Disetujui?
Kasus terbakarnya mobil listrik BYD Seal di Jakarta Barat pada pertengahan Mei 2025 lalu, memicu diskusi mengenai perlindungan asuransi untuk kendaraan serupa. Pertanyaan mendasar yang muncul adalah, dalam kondisi seperti apa kebakaran mobil listrik dapat diklaimkan ke perusahaan asuransi?
Jawabannya tidak tunggal, melainkan bergantung pada beberapa faktor kunci, termasuk penyebab kebakaran itu sendiri dan cakupan polis asuransi yang dimiliki oleh pemilik kendaraan. Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) umumnya mencakup risiko kebakaran, yang meliputi kebakaran akibat sambaran petir, kebakaran yang disebabkan oleh benda lain di sekitar kendaraan, serta kerusakan akibat upaya pemadaman kebakaran. Namun, penting untuk dipahami bahwa perlindungan ini memiliki batasan dan pengecualian.
Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR Marcomm dan Event Asuransi Astra, menjelaskan bahwa secara umum, kerusakan baterai akibat tabrakan atau kejadian lain yang tercantum dalam PSAKBI akan ditanggung oleh asuransi. Bahkan, ledakan yang berasal dari mobil itu sendiri dapat dicover, asalkan bukan disebabkan oleh risiko yang dikecualikan dalam polis. Contohnya, jika kebakaran disebabkan oleh pemasangan aksesori tambahan yang tidak dilaporkan kepada perusahaan asuransi, klaim kemungkinan besar akan ditolak.
Lebih lanjut, Iwan mencontohkan situasi di mana mobil terbakar akibat tertimpa pohon yang tumbang karena angin puting beliung. Dalam kasus ini, klaim asuransi akan disetujui jika pemilik kendaraan memiliki perluasan jaminan untuk risiko bencana alam. Sebaliknya, jika tidak ada perluasan jaminan tersebut, klaim kemungkinan besar akan ditolak.
Oleh karena itu, penentuan penyebab utama kebakaran menjadi krusial. Jika penyebabnya termasuk dalam pengecualian polis, maka klaim tidak akan disetujui. Prinsipnya sederhana, kerusakan baterai akan ditanggung jika disebabkan oleh risiko yang dijamin dan tidak termasuk dalam daftar pengecualian polis.
Dalam kasus BYD Seal, dugaan sementara mengarah pada masalah teknis pada baterai. Jika hasil investigasi menunjukkan bahwa kebakaran disebabkan oleh korsleting, maka klaim asuransi berpotensi disetujui, selama tidak ada pelanggaran terhadap ketentuan polis. Namun, jika terbukti bahwa kebakaran disebabkan oleh cacat produksi, maka tanggung jawab dapat beralih kepada agen pemegang merek (APM), bukan perusahaan asuransi.
Pentingnya Memahami Polis Asuransi
Dari uraian di atas, jelas bahwa pemahaman yang baik mengenai isi polis asuransi kendaraan bermotor sangat penting. Pemilik kendaraan perlu menyadari risiko-risiko apa saja yang dijamin, serta pengecualian-pengecualian yang berlaku. Selain itu, penting untuk mempertimbangkan perluasan jaminan yang sesuai dengan kebutuhan, seperti perlindungan terhadap risiko bencana alam.
Selain itu, pemilik kendaraan wajib melaporkan setiap perubahan atau modifikasi pada kendaraan kepada perusahaan asuransi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa polis asuransi tetap relevan dan memberikan perlindungan yang optimal.
Kesimpulan
Secara garis besar, kerusakan baterai mobil listrik akibat kebakaran dapat ditanggung oleh asuransi, asalkan disebabkan oleh risiko yang dijamin dan tidak termasuk dalam pengecualian polis. Oleh karena itu, pemilik kendaraan perlu memahami dengan seksama isi polis asuransi, menyesuaikan perlindungan dengan kebutuhan, dan selalu melaporkan perubahan pada kendaraan kepada pihak asuransi.
Berikut ini risiko yang dijamin karena kebakaran dalam PSAKBI Bab I Pasal 1 ayat 1.4
- Termasuk kebakaran akibat benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan kendaraan bermotor.
- Kebakaran akibat sambaran petir.
- Kerusakan karena air dan/atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran.
- Dimusnahkannya seluruh atau sebagian kendaraan bermotor atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.