Abaikan ETLE, Pengendara Motor Nekat Modifikasi dan Lepas Pelat Nomor Terjaring Tilang Manual
markdown Upaya sejumlah pengendara sepeda motor untuk menghindari tilang elektronik (ETLE) dengan cara memodifikasi atau bahkan melepas pelat nomor kendaraan, kini berujung pada penindakan tilang manual oleh pihak kepolisian.
Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap maraknya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara yang berusaha mengelabui sistem ETLE. Modus yang sering digunakan antara lain melepas pelat nomor bagian belakang, menutup pelat nomor dengan lakban, masker, atau benda lainnya, serta memodifikasi pelat nomor agar sulit terbaca oleh kamera pengawas.
Dalam sebuah unggahan di akun media sosial X TMC Polda Metro Jaya, terlihat petugas kepolisian menindak pengendara motor yang kedapatan membalik pelat nomor depan dan tidak memasang pelat nomor belakang. Penindakan ini menjadi bukti bahwa kepolisian tidak hanya mengandalkan ETLE, tetapi juga aktif melakukan patroli dan penindakan manual terhadap pelanggaran kasat mata.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur dengan jelas mengenai kewajiban setiap kendaraan bermotor untuk dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang sah. Pasal 68 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan kedua dokumen tersebut.
Lebih lanjut, Pasal 280 Undang-Undang yang sama menegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memasang TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengimbau kepada seluruh pengendara untuk selalu memasang pelat nomor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Beliau juga menekankan bahwa pelat nomor yang digunakan harus resmi diterbitkan oleh Polri.
"Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan penggunaan pelat nomor itu sangat vital. Sehingga saya sampaikan penggunaan pelat nomor harus dilakukan dan harus di tempat yang benar dan menggunakan bahan yang benar yang dikeluarkan oleh Polri," kata Ojo.
Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan terkait penggunaan pelat nomor kendaraan:
- Kewajiban Memasang: Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memasang pelat nomor yang sah.
- Larangan Modifikasi: Pelat nomor tidak boleh dimodifikasi atau ditutupi dengan cara apapun yang dapat membuatnya sulit terbaca.
- Sanksi Pelanggaran: Pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan pelat nomor dapat dikenakan sanksi tilang manual.
- Imbauan Kepolisian: Pengendara diimbau untuk selalu memasang pelat nomor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya penindakan tilang manual ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk dalam hal penggunaan pelat nomor kendaraan. Hal ini juga diharapkan dapat menekan angka pelanggaran lalu lintas dan menciptakan kondisi jalan yang lebih aman dan tertib.