Rekayasa Penjambretan Terungkap: Pria di Magetan Gelapkan Dana Perusahaan untuk Hura-Hura

Kasus dugaan penjambretan yang dilaporkan seorang pria berinisial MM (51), warga Desa Joketro, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, ternyata hanyalah rekayasa belaka. MM sebelumnya melaporkan diri menjadi korban penjambretan di Jalan Raya Magetan – Maospati, tepatnya di Desa Sukomoro, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan.

Kapolres Magetan melalui Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Joko Santosa, mengungkapkan bahwa laporan MM yang masuk pada Rabu (14/5/2025) pagi, langsung ditindaklanjuti dengan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Namun, dari hasil pra-rekonstruksi, petugas menemukan sejumlah kejanggalan yang mengindikasikan adanya kebohongan dalam laporan tersebut.

"Ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan kronologi yang disampaikan pelapor. Misalnya, MM mengaku mengendarai sepeda motor dengan kecepatan 40 kilometer per jam saat kejadian dan sempat terjatuh. Namun, kami tidak menemukan bekas benturan atau goresan di aspal, juga tidak ada luka pada tubuh pelapor," jelas AKP Joko Santosa pada Kamis (15/5/2025).

Lebih lanjut, AKP Joko Santosa menjelaskan bahwa MM juga sengaja merobek jaketnya untuk meyakinkan petugas bahwa dirinya benar-benar menjadi korban kekerasan. Ia juga mengaku telah membuang tas dan ponselnya saat kejadian.

"Jaketnya disobek-sobek sendiri, seolah-olah itu akibat perbuatan pelaku penjambretan. Tapi, setelah kami melakukan penyisiran di lokasi, tas dan ponsel yang disebut dibuang juga tidak ditemukan," imbuhnya.

Kecurigaan polisi semakin menguat hingga akhirnya MM mengakui bahwa laporan penjambretan tersebut adalah palsu. Ia nekat melakukan rekayasa tersebut untuk menutupi perbuatannya menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja sebesar Rp 14 juta. Dana tersebut, menurut pengakuannya, digunakan untuk keperluan selamatan dan berfoya-foya, termasuk pesta minuman keras.

"Motifnya adalah untuk menutupi perbuatan pelaku yang telah menggunakan uang perusahaan. Ia membuat cerita seolah-olah uang tersebut hilang karena dijambret," terang AKP Joko Santosa.

Atas perbuatannya, MM terancam dijerat dengan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang laporan palsu. Ancaman hukumannya maksimal satu tahun penjara.