KPK Dalami Akuisisi Jembatan Nusantara, Dirut ASDP Diperiksa Intensif
KPK Dalami Dugaan Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara, Dirut ASDP Diperiksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019 hingga 2022. Sebagai bagian dari proses penyidikan, Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Heru Widodo, telah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 14 Mei 2025.
Pemeriksaan terhadap Heru Widodo difokuskan pada pendalaman kondisi serta upaya perbaikan yang dilakukan terhadap PT Jembatan Nusantara setelah proses akuisisi. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menjelaskan bahwa keterangan saksi HW sangat penting untuk mengungkap secara rinci seluk beluk akuisisi tersebut.
Selain Heru Widodo, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain yang dianggap memiliki informasi relevan terkait kasus ini. Alwi Yusuf, yang menjabat sebagai Ketua Tim Akuisisi, turut dimintai keterangan untuk memperdalam pemahaman penyidik mengenai proses akuisisi secara keseluruhan. Sementara itu, Shelvy Arifin selaku Corporate Secretary (Corsec) ASDP diperiksa untuk menggali informasi terkait kesepakatan yang terjalin antara Direksi dan Komisaris PT ASDP terkait KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah KPK menemukan indikasi kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 893 miliar akibat dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, mengungkapkan bahwa transaksi akuisisi PT JN oleh PT ASDP terindikasi menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu:
- Ira Puspadewi selaku Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024
- Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024
- Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024
- Adjie selaku Pemilik PT Jembatan Nusantara Group
KPK telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka, yaitu Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi. Sementara itu, Adjie belum dilakukan penahanan dan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Modus operandi dalam kasus ini diduga melibatkan rekayasa dalam penilaian kapal-kapal milik PT Jembatan Nusantara yang akan diakuisisi oleh PT ASDP. KPK menduga bahwa penilaian KJPP MBPRU (penilaian kapal) telah dimanipulasi agar mendekati nilai yang telah ditentukan oleh Adjie selaku pemilik PT JN, dan hal ini diketahui serta disetujui oleh Direksi PT ASDP.
Kasus ini bermula ketika Adjie menawarkan kerja sama dan akuisisi kapal-kapal miliknya kepada PT ASDP pada tahun 2014. Namun, tawaran tersebut sempat ditolak oleh sebagian direksi PT ASDP karena kondisi kapal-kapal yang sudah tua. Setelah Ira Puspadewi menjabat sebagai Direktur Utama PT ASDP Ferry Indonesia, Adjie kembali menawarkan kerja sama dan akuisisi, yang kemudian diterima dan dilanjutkan pada periode 2020-2021.
KPK terus melakukan penyidikan mendalam untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini. Diharapkan, dengan pengungkapan kasus ini, dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan mencegah terjadinya praktik serupa di masa depan.