Eri Cahyadi Tegaskan Larangan Pungutan Wisuda SD-SMP di Surabaya, Minta Warga Aktif Melapor
Pemerintah Kota Surabaya kembali menegaskan larangan praktik pungutan biaya untuk kegiatan wisuda maupun studi tur (outbound) bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri di wilayahnya. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, secara tegas menyatakan komitmennya untuk memberantas praktik yang dinilai memberatkan sebagian orang tua siswa.
Eri Cahyadi menyatakan bahwa larangan ini bukan kebijakan baru, melainkan telah diterapkan sejak tahun 2015. Penegasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh sekolah di bawah naungan Pemerintah Kota Surabaya mematuhi aturan yang berlaku. Ia menekankan bahwa pendidikan dasar seharusnya inklusif dan tidak menciptakan kesenjangan sosial di antara siswa. Praktik pungutan, sekecil apapun, berpotensi menimbulkan tekanan finansial bagi keluarga yang kurang mampu dan dapat memicu perasaan minder pada anak-anak yang tidak dapat mengikuti kegiatan tersebut.
"Untuk sekolah negeri, saya tidak perbolehkan menarik biaya sepeser pun dari siswa untuk wisuda atau outbound," tegas Eri melalui akun Instagram pribadinya. Ia juga meminta kepada seluruh warga Surabaya untuk berani melaporkan jika menemukan adanya indikasi pelanggaran di sekolah-sekolah negeri. Pemerintah Kota Surabaya akan menindak tegas oknum kepala sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran.
Eri menjelaskan bahwa larangan ini bukan bertujuan untuk menghilangkan kegembiraan siswa di akhir tahun ajaran. Namun, lebih kepada upaya menciptakan lingkungan belajar yang adil dan setara bagi seluruh siswa, tanpa memandang status ekonomi keluarga. Ia menyoroti potensi bullying yang dapat timbul akibat perbedaan kemampuan finansial orang tua. Wisuda atau outbound yang seharusnya menjadi momen kebahagiaan, justru bisa menjadi sumber kecemasan dan tekanan bagi sebagian siswa.
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
- Larangan Pungutan: Sekolah SD dan SMP negeri dilarang menarik iuran dalam bentuk apapun untuk kegiatan wisuda atau outbound.
- Sanksi Tegas: Kepala sekolah yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi.
- Inklusivitas Pendidikan: Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen menciptakan pendidikan yang inklusif dan tidak diskriminatif.
- Lapor Jika Ada Pungutan: Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan praktik pungutan di sekolah negeri.
Dengan penegasan ini, Pemerintah Kota Surabaya berharap dapat mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan terjangkau bagi seluruh anak-anak di Kota Pahlawan. Eri Cahyadi mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari kepala sekolah, guru, hingga orang tua, untuk bersama-sama menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan mendukung perkembangan potensi setiap siswa.