Tawuran Siswa SD di Depok: Menteri PPPA Soroti Lemahnya Sistem Perlindungan Anak

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menanggapi serius insiden tawuran yang melibatkan siswa Sekolah Dasar (SD) di Depok, Jawa Barat. Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi alarm bagi seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kualitas pengasuhan, pendidikan karakter, serta pengawasan terhadap anak.

Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinannya atas kejadian yang terjadi pada 10 Mei lalu di Cilangkap, Depok. Menurutnya, penanganan terhadap anak-anak yang terlibat dalam tawuran tersebut harus berorientasi pada perlindungan, pembinaan, dan rehabilitasi, alih-alih menggunakan pendekatan represif. Ia menekankan bahwa anak-anak yang terlibat dalam tawuran bukanlah pelaku kriminal, melainkan korban dari sistem yang belum optimal dalam melindungi mereka.

"Kita semua sepakat bahwa tawuran yang melibatkan anak usia SD merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar perlindungan anak," ujar Arifah Fauzi, merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Lebih lanjut, Arifah Fauzi menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) mengatur bahwa anak di bawah usia 12 tahun tidak dapat diproses secara pidana. Oleh karena itu, penanganan terhadap anak-anak yang terlibat tawuran harus mengedepankan pendekatan yang berbeda.

"Anak-anak yang terlibat perlu mendapatkan pendampingan intensif serta program rehabilitasi psikososial agar tidak mengulangi perilaku serupa," tegasnya. Ia menambahkan bahwa anak-anak tersebut membutuhkan dukungan yang komprehensif agar dapat kembali ke jalan yang benar dan terhindar dari perilaku negatif di masa depan.

Kementerian PPPA mengajak seluruh pihak terkait, termasuk keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah daerah, untuk bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak. Hal ini meliputi:

  • Penguatan Pengasuhan Keluarga: Orang tua dan keluarga memiliki peran sentral dalam memberikan pendidikan karakter dan nilai-nilai positif kepada anak.
  • Peningkatan Kualitas Pendidikan: Sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak untuk belajar dan mengembangkan diri. Program pendidikan karakter harus diintegrasikan ke dalam kurikulum.
  • Pengawasan yang Ketat: Masyarakat dan lingkungan sekitar harus berperan aktif dalam mengawasi perilaku anak dan melaporkan jika terjadi hal-hal yang mencurigakan.
  • Penyediaan Layanan Dukungan: Pemerintah daerah harus menyediakan layanan dukungan psikososial bagi anak-anak yang membutuhkan, termasuk anak-anak yang terlibat dalam tawuran.

Kementerian PPPA berharap dengan adanya sinergi dari seluruh pihak, kasus tawuran yang melibatkan anak-anak dapat dicegah dan diatasi secara efektif. Anak-anak Indonesia berhak mendapatkan perlindungan dan pendidikan yang layak agar dapat tumbuh menjadi generasi penerus bangsa yang berkualitas.