GRIB Jaya Tabanan Dibubarkan Usai Dinilai Cemarkan Nama Desa Adat
GRIB Jaya Tabanan Dibubarkan Usai Dinilai Cemarkan Nama Desa Adat
Organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya di Tabanan, Bali, resmi dibubarkan setelah mendapat penolakan dari Desa Adat Sanggulan. Keputusan ini diambil menyusul pertemuan antara perwakilan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB Jaya Tabanan dan tokoh adat setempat di Balai Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, pada Sabtu (10/5/2025) malam.
Kepala Desa Adat Sanggulan mengungkapkan kekecewaannya atas keberadaan ormas yang terafiliasi dengan Hercules Rosario Marshal itu. Ia menilai, aktivitas GRIB Jaya telah mencoreng nama baik desa adat. Pemicunya adalah pendirian markas (maekas) ormas tersebut tanpa pemberitahuan atau izin dari pihak desa adat.
"Mereka tidak meminta izin kepada saya untuk mendirikan markas di wilayah desa adat kami. Hal ini telah mencoreng nama baik desa adat," ungkapnya melalui sambungan telepon pada Rabu (14/5/2025).
Menurut penuturannya, keberadaan GRIB Jaya baru diketahui setelah beredar video yang menampilkan anggota ormas tersebut sedang melakukan yel-yel di sebuah bangunan di wilayahnya. Kejadian ini memicu penelusuran yang melibatkan pihak kecamatan, kepolisian, dan TNI.
Dalam pertemuan di Balai Banjar Sanggulan, yang dihadiri oleh sejumlah pecalang, kepala desa, serta aparat TNI-Polri, pihak desa adat secara tegas meminta agar GRIB Jaya Tabanan segera dibubarkan. Menanggapi permintaan tersebut, perwakilan pengurus GRIB Jaya menyatakan bahwa organisasi mereka akan melakukan penghentian kegiatan (lockdown) dan tidak akan melakukan aktivitas apapun di wilayah tersebut.
"Saya meminta mereka untuk membubarkan diri karena berbagai alasan, salah satunya adalah adanya penolakan dari Pemerintah Provinsi Bali," tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster telah menyatakan sikap tegas terkait GRIB Jaya. Pemerintah Provinsi Bali, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), tidak akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk ormas tersebut. Koster menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki wewenang untuk menolak keberadaan ormas yang dianggap berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
"Jika GRIB Jaya mendaftar di Kesbangpol, permohonan mereka tidak akan diterima. Pemerintah daerah berhak menolak sesuai dengan kebutuhan dan pertimbangan di daerah," ujar Koster dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Senin (12/5/2025).
Dengan pembubaran ini, diharapkan situasi di Desa Adat Sanggulan dan sekitarnya kembali kondusif dan terhindar dari potensi konflik yang mungkin timbul akibat keberadaan ormas yang tidak mendapatkan izin dan dukungan dari masyarakat setempat.