Warga Negara Estonia Dideportasi Akibat Overstay dan Perilaku Meresahkan di Buleleng

Seorang warga negara asing (WNA) asal Estonia berinisial PM (47) harus berurusan dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja setelah diamankan atas dugaan overstay dan membuat resah wisatawan di kawasan Taman Ulun Danu Bulian, Desa Pancasari, Sukasada, Buleleng, Bali. Penangkapan PM dilakukan pada Senin (12/5/2025) malam setelah adanya laporan dari pengelola wisata dan pemilik camp di sekitar lokasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan, menjelaskan bahwa pihaknya menerima aduan dari masyarakat terkait tindakan PM yang dianggap mengganggu ketertiban umum. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kantor Imigrasi Singaraja segera bergerak cepat mengamankan yang bersangkutan. Diduga kuat, PM melakukan tindakan meresahkan tersebut dalam keadaan mabuk.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa PM telah melanggar izin tinggalnya (overstay) selama 10 hari. PM masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA) yang berlaku sejak 3 April 2025 hingga 2 Mei 2025. Karena tidak mampu membayar denda atas pelanggaran overstay tersebut, PM kini mendekam di ruang detensi Kantor Imigrasi Singaraja untuk menunggu proses deportasi ke negara asalnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak Imigrasi Singaraja. Hendra Setiawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan WNA di wilayah Buleleng, khususnya di kawasan-kawasan wisata. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan para wisatawan, serta menegakkan hukum keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Identitas: PM, WNA asal Estonia, usia 47 tahun.
  • Pelanggaran: Overstay (10 hari) dan membuat resah wisatawan.
  • Lokasi: Taman Ulun Danu Bulian, Desa Pancasari, Sukasada, Buleleng, Bali.
  • Tindakan: Diamankan oleh Timpora Kantor Imigrasi Singaraja.
  • Status: Ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Singaraja untuk proses deportasi.
  • Visa: Visa on Arrival (VOA) berlaku 3 April 2025 - 2 Mei 2025.