Pemerintah Sediakan Layanan Badal Haji untuk Jemaah Wafat dan Sakit

Pemerintah Indonesia, melalui Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, menyediakan layanan badal haji bagi jemaah yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk jemaah yang wafat sebelum wukuf di Arafah, sakit berat, atau mengalami demensia.

Layanan badal haji ini merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap jemaah haji yang berhalangan melaksanakan ibadah haji secara langsung. Kepala Bimbingan Ibadah PPIH Arab Saudi, Zaenal Muttaqin, menjelaskan bahwa kriteria utama jemaah yang berhak mendapatkan layanan badal haji adalah mereka yang meninggal dunia sebelum wukuf di Arafah. Kondisi ini mencakup jemaah yang wafat di embarkasi, dalam perjalanan menuju Arab Saudi, maupun setelah tiba di Madinah atau Makkah sebelum melaksanakan wukuf.

Selain jemaah yang wafat, layanan badal haji juga diperuntukkan bagi jemaah yang sakit berat dan tidak memungkinkan untuk dibawa ke Arafah untuk melaksanakan wukuf. Kriteria lainnya adalah jemaah yang mengalami demensia atau kehilangan kemampuan berpikir secara normal, sehingga tidak dapat melaksanakan ibadah haji secara mandiri. Ketiga kondisi ini, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama, menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberikan layanan badal haji.

Untuk memastikan pelaksanaan badal haji berjalan lancar dan sesuai ketentuan syariat, PPIH Arab Saudi telah menyiapkan prosedur yang ketat. Prosedur ini meliputi pendataan jemaah yang memenuhi syarat, penunjukan petugas yang akan melaksanakan badal haji, dan penerbitan sertifikat badal haji.

Zaenal Muttaqin menambahkan bahwa petugas yang ditunjuk untuk melaksanakan badal haji harus memenuhi syarat, yaitu pernah melaksanakan ibadah haji sebelumnya. Saat ini, PPIH telah mendata sekitar 140 petugas yang siap melaksanakan badal haji, baik dari kloter maupun non-kloter.

Setelah pelaksanaan badal haji, petugas akan menerima haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan pemerintah akan menerbitkan sertifikat badal haji sebagai bukti bahwa jemaah yang bersangkutan telah melaksanakan ibadah haji melalui proses badal.

Dengan adanya layanan badal haji ini, diharapkan jemaah haji yang berhalangan tetap dapat memperoleh pahala ibadah haji, serta memberikan ketenangan bagi keluarga yang ditinggalkan.