Mahasiswa di Pasuruan Diciduk Polisi Terkait Siaran Langsung Tidak Senonoh di Instagram

Kasus konten asusila kembali mencoreng dunia maya. Seorang mahasiswa berinisial ZA (24), asal Purwodadi, Pasuruan, Jawa Timur, diamankan pihak kepolisian atas dugaan melakukan siaran langsung (live) bermuatan pornografi di platform Instagram.

Aksi ZA ini sontak memicu keresahan di kalangan masyarakat, yang kemudian melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak berwajib. Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku.

Menurut keterangan pihak kepolisian, ZA mengakui perbuatannya dan mengungkapkan motif di balik aksi tidak terpujinya itu. ZA mengaku melakukan siaran langsung tersebut dengan tujuan menarik perhatian pengguna Instagram lainnya, khususnya kaum pria. Ia berharap, melalui aksinya itu, ia dapat memperoleh tawaran layanan seksual sesama jenis dan mendapatkan imbalan finansial.

"Pelaku telah menjalankan praktik ini selama kurang lebih dua bulan terakhir. Siaran langsung bermuatan asusila ini menjadi cara yang ia tempuh untuk menjaring pelanggan," ungkap Kepala Unit Resmob Polres Pasuruan, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Arief Bernadhyl Yaum, pada Rabu (14/5/2025).

Atas perbuatannya, ZA kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan:

  • Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman bagi pelanggar pasal ini adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
  • Pasal 32 juncto pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal ini mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya penggunaan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan sesaat yang melanggar hukum dan norma sosial. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk melaporkan segala bentuk konten yang melanggar hukum kepada pihak berwajib.