Pengamanan Kantor Kejaksaan oleh TNI Tuai Polemik: Klarifikasi dari TNI, Kejaksaan Agung, dan Tanggapan Polri
Polemik Pengamanan Kantor Kejaksaan Agung oleh TNI: Penjelasan dan Tanggapan
Pengerahan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk pengamanan Kompleks Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia menuai sorotan. Langkah ini memicu perdebatan publik, dengan beberapa pihak menilai bahwa tindakan tersebut dapat menguatkan kesan militerisme dalam institusi sipil. Bahkan, Indonesia Police Watch (IPW) berpendapat bahwa pengerahan TNI tersebut berpotensi melanggar konstitusi, mengingat tugas pengamanan seharusnya menjadi ranah kepolisian.
Tanggapan Kejaksaan Agung
Menanggapi berbagai kritikan yang muncul, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa kehadiran personel TNI semata-mata ditujukan untuk mengamankan aset fisik Kejaksaan, seperti gedung dan fasilitas lainnya. Harli menegaskan bahwa penugasan TNI tidak terkait dengan tugas-tugas penegakan hukum yang menjadi wewenang Kejaksaan. Ia juga memastikan bahwa jaksa tetap menjalankan tugas secara independen dan tanpa intervensi dari pihak manapun.
Alasan lain yang dikemukakan Kejagung adalah bahwa kawasan Kejaksaan termasuk dalam kategori objek vital negara yang strategis. Selain itu, Kejaksaan memiliki bidang pidana militer yang menangani kasus-kasus yang melibatkan anggota TNI. Dengan demikian, pengerahan personel TNI dianggap lebih relevan karena adanya kerjasama yang telah terjalin antara kedua institusi.
Penjelasan dari Pihak TNI
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan bahwa pengerahan prajurit TNI ke Kejaksaan bukan merupakan respons terhadap situasi khusus. Sebaliknya, tindakan ini merupakan bagian dari kerjasama rutin yang telah berjalan sebelumnya. Wahyu juga menegaskan bahwa pengerahan prajurit tersebut sesuai dengan surat telegram Panglima TNI yang berisi perintah pengamanan di lingkungan Kejati dan Kejari.
Kadispenad menambahkan bahwa kegiatan pengamanan ini telah berlangsung sebelumnya dalam konteks hubungan antar satuan, terutama karena adanya struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di Kejagung. Jumlah personel yang diterjunkan untuk pengamanan akan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan, biasanya terdiri dari kelompok 2 hingga 3 orang.
Landasan Hukum Kerjasama TNI dan Kejaksaan Agung
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Jenderal Kristomei Sianturi menjelaskan bahwa pengerahan prajurit TNI dalam pengamanan tersebut merupakan perintah Panglima TNI sebagai bentuk kerjasama dengan Kejagung. Perintah ini tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/442/2025 tertanggal 6 Mei 2025, dan merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejagung Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023.
Nota kesepahaman tersebut mencakup delapan ruang lingkup kerjasama, meliputi:
- Pendidikan dan pelatihan
- Pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum
- Penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
- Penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI
- Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan
- Dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya
- Pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan
- Koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas
Kristomei menegaskan bahwa dukungan TNI diberikan berdasarkan permintaan resmi, kebutuhan yang terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tanggapan Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan tanggapannya mengenai pengerahan prajurit TNI untuk menjaga Kejati, Kejari, serta Kompleks Kantor Kejagung. Menurut Kapolri, tindakan ini mencerminkan sinergitas yang semakin baik antara TNI dan Polri. Kapolri menyampaikan bahwa sinergitas TNI-Polri semakin baik.
Kritik dan Dasar Hukum yang Dipersoalkan
Sebelumnya, IPW menyoroti aturan dalam UUD 1945 dan Tap MPR terkait peran TNI dan Polri. IPW berpendapat bahwa pengerahan prajurit TNI untuk menjaga Kejati dan Kejari berpotensi melanggar konstitusi. Pasal 30 UUD 1945 menjelaskan tugas TNI sebagai alat negara untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara, sementara Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Selain itu, Pasal 2 Tap MPR VII/2000 mengatur bahwa TNI merupakan alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan negara. Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
IPW juga menyoroti UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, khususnya Pasal 7 ayat (2), yang merinci tugas-tugas pokok TNI. IPW berpendapat bahwa gedung Kejaksaan bukanlah objek vital yang bersifat strategis, sehingga tidak termasuk dalam tugas pokok TNI. IPW mempertanyakan apakah ada situasi gawat atau bahaya pada tugas-tugas Kejaksaan sehingga memerlukan pengamanan dari TNI.