SPMB 2025: Ketentuan Usia Masuk TK hingga SMK Ditetapkan, Gantikan Sistem PPDB
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan aturan baru terkait usia minimal dan maksimal calon peserta didik yang akan memasuki jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
SPMB 2025 akan menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang selama ini berlaku. Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah mengenai persyaratan usia. Untuk jenjang SD, anak berusia 7 tahun tetap menjadi prioritas utama. Namun, anak berusia 6 tahun juga diperbolehkan mendaftar. Bahkan, anak yang berusia minimal 5 tahun 6 bulan juga dapat diterima dengan persyaratan khusus, yaitu adanya rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru dari satuan pendidikan sebelumnya jika tidak tersedia psikolog.
Dirjen PAUD, Dikdasmen Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menegaskan bahwa tidak boleh ada tes masuk SD yang menguji kemampuan membaca, menulis, dan berhitung (calistung) bagi calon siswa. Hal ini berlaku untuk semua kelompok usia, baik yang berusia 5 tahun 6 bulan, 6 tahun, maupun 7 tahun. Larangan ini juga tercantum dalam Permendikdasmen No 3 Tahun 2025.
Berikut adalah rincian persyaratan usia untuk masing-masing jenjang pendidikan:
- TK A: Minimal 4 tahun, maksimal 5 tahun
- TK B: Minimal 5 tahun, maksimal 6 tahun
- SD:
- Prioritas: 7 tahun (per 1 Juli 2025)
- Dapat mendaftar: 6 tahun (per 1 Juli 2025)
- Dapat mendaftar (dengan rekomendasi): Minimal 5 tahun 6 bulan (per 1 Juli 2025)
- SMP: Maksimal 15 tahun (per 1 Juli 2025) dan telah menyelesaikan SD/sederajat
- SMA: Maksimal 21 tahun (per 1 Juli 2025) dan telah menyelesaikan SMP/sederajat
- SMK: Maksimal 21 tahun (per 1 Juli 2025) dan telah menyelesaikan SMP/sederajat
Selain persyaratan usia, calon murid baru juga wajib menyertakan dokumen pendukung seperti akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan disahkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat yang berwenang sesuai domisili calon murid. Untuk pendaftar SMP, SMA, dan SMK, wajib melampirkan ijazah atau surat keterangan lulus sebagai bukti telah menyelesaikan jenjang pendidikan sebelumnya.
Dengan diberlakukannya SPMB 2025, diharapkan proses penerimaan peserta didik baru menjadi lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Pemerintah berkomitmen untuk memberikan kesempatan yang sama bagi semua anak bangsa untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.