MK Anulir Hasil Pilbup Barito Utara: Parpol Pengusung Diberi Kesempatan Ajukan Calon Pengganti
Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan tegas dengan membatalkan seluruh hasil pemilihan Bupati (Pilbup) Barito Utara. Putusan ini diambil setelah MK menemukan bukti praktik politik uang yang masif dan terstruktur, menciderai integritas demokrasi dalam proses pemilihan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia merespons putusan ini dengan menyatakan bahwa partai politik pengusung pasangan calon (paslon) yang didiskualifikasi akan diberikan kesempatan untuk mengajukan calon pengganti. Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sesuai dengan perintah MK yang menghendaki proses pilkada ulang dimulai dari tahap pencalonan.
"Kebijakannya akan sama, karena perintah MK diawali dari pencalonan. Partai politik pengusul pasangan calon yang didiskualifikasi diberikan kesempatan untuk melakukan penggantian," ujar Idham Holik.
KPU menargetkan pilkada ulang dapat dilaksanakan maksimal 90 hari setelah putusan MK dibacakan. Guna memastikan kelancaran proses ini, KPU akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Barito Utara.
Politik Uang Jadi Sorotan Utama
Keputusan MK mendiskualifikasi seluruh paslon didasari oleh temuan praktik politik uang yang dilakukan oleh kedua pasangan calon. Paslon nomor urut 1, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo, dan paslon nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, terbukti melakukan pembelian suara pemilih.
Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa tim sukses paslon nomor urut 2 memberikan uang hingga Rp 16 juta kepada satu pemilih. Saksi Santi Parida Dewi bahkan mengaku menerima total Rp 64 juta untuk satu keluarga.
Tidak hanya itu, paslon nomor urut 1 juga terbukti melakukan praktik serupa dengan memberikan uang hingga Rp 6,5 juta kepada satu pemilih, disertai janji pemberangkatan umrah jika terpilih. Saksi Edy Rakhman mengaku menerima Rp 19,5 juta untuk satu keluarga.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa praktik politik uang tersebut merusak esensi pemilihan umum yang jujur dan berintegritas.
Tahapan Pilkada Ulang
Dengan adanya putusan MK ini, KPU akan segera mempersiapkan tahapan pilkada ulang. Koordinasi dengan Pemda diperlukan karena pembiayaan pilkada ulang akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Parpol pengusung memiliki peran krusial dalam mengusulkan calon pengganti. Selanjutnya, KPU akan menetapkan jadwal dan tahapan pilkada ulang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berikut adalah beberapa tahapan penting dalam persiapan pilkada ulang:
- Koordinasi KPU dengan Pemda
- Pengajuan calon pengganti oleh parpol
- Verifikasi calon oleh KPU
- Penetapan calon peserta pilkada ulang
- Kampanye
- Pemungutan suara
- Penghitungan suara
- Penetapan hasil pilkada ulang
Pilkada ulang diharapkan dapat menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih oleh rakyat secara jujur dan adil, tanpa adanya praktik politik uang yang mencederai demokrasi.