Gubernur Banten Perketat Investasi: Libatkan Pengusaha Lokal, Hindari Praktik Pemerasan

Pemerintah Provinsi Banten mengambil langkah tegas untuk memastikan iklim investasi yang sehat dan adil. Gubernur Banten, Andra Soni, menyatakan komitmennya untuk melibatkan pengusaha lokal dalam setiap investasi yang masuk ke wilayahnya. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum pengusaha di Cilegon terhadap PT Chandra Asri Alkali (CAA), yang meminta proyek senilai Rp 5 triliun tanpa melalui proses tender yang seharusnya.

Andra Soni menekankan pentingnya sinergi antara pengusaha besar dan kecil dalam memajukan perekonomian daerah. Ia juga memastikan bahwa seluruh proses investasi harus mematuhi aturan dan prosedur hukum yang berlaku. Prioritas utama adalah memberdayakan Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) di Banten agar dapat berkontribusi secara signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi. Meskipun demikian, keterlibatan pengusaha lokal tetap harus melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel, seperti proses tender yang terbuka.

Gubernur menargetkan realisasi investasi di Banten mencapai Rp 119 triliun pada tahun 2025. Ia optimis bahwa dengan minat investor yang tinggi, Banten dapat terus menjadi salah satu daerah dengan realisasi investasi terbesar di Indonesia. Hal ini diharapkan dapat berdampak positif pada penurunan angka pengangguran dan kemiskinan di Banten. Untuk mencapai tujuan ini, pemerintah daerah berkomitmen untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. Andra Soni menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran hukum dalam proses investasi, tindakan tegas akan diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, mencuat kabar mengenai permintaan proyek tanpa tender senilai Rp 5 triliun oleh sejumlah pengusaha di Cilegon kepada PT Chandra Asri Alkali (CAA). Permintaan ini disampaikan saat pertemuan dengan perwakilan China Chengda Engineering Co., Ltd (CCE), kontraktor proyek pembangunan pabrik CAA, bersama pengusaha lokal yang tergabung dalam Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Cilegon. Namun, Kadin Kota Cilegon membantah bahwa permintaan tersebut merupakan sikap resmi organisasi. Mereka mengklaim bahwa pernyataan tersebut adalah kekhilafan pribadi dan luapan emosi salah satu pengurus akibat miskomunikasi dengan pihak kontraktor.

Wakil Ketua Umum I Kadin Kota Cilegon, Isbatullah Alibasja, menegaskan bahwa Kadin memahami pentingnya proses tender yang adil dan transparan. Ia menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan upaya untuk memperjuangkan keterlibatan pengusaha daerah dalam proyek strategis nasional pembangunan pabrik bahan baku baterai milik CAA. Kadin Cilegon berjanji akan memberikan klarifikasi resmi kepada Kementerian Investasi dan Polda Banten terkait insiden yang telah menimbulkan polemik ini.

Poin-poin penting yang ditekankan oleh Pemerintah Provinsi Banten:

  • Keterlibatan pengusaha lokal dalam setiap investasi
  • Sinergi antara pengusaha besar dan kecil
  • Kepatuhan terhadap aturan dan prosedur hukum
  • Pemberdayaan UMKM
  • Proses tender yang transparan dan akuntabel
  • Pencapaian target investasi Rp 119 triliun
  • Penurunan angka pengangguran dan kemiskinan
  • Tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum