Bupati Penajam Paser Utara Diperiksa KPK Terkait Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Kutai Kartanegara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor, sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Pemeriksaan terhadap Mudyat Noor dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Kamis (15/5/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut. "KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi terkait dugaan tindak pidana gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan tersangka RW (Rita Widyasari), atas nama MN (Mudyat Noor) Bupati Penajam Paser Utara," ujarnya.

Namun, KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan diajukan kepada Mudyat Noor. Peran dan keterkaitan Mudyat Noor dalam kasus gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari masih menjadi fokus pendalaman oleh penyidik KPK.

Kasus yang menjerat Rita Widyasari sendiri merupakan kasus lama yang telah melalui serangkaian proses hukum. Rita Widyasari terbukti bersalah dalam kasus penerimaan gratifikasi dan suap senilai total Rp 110 miliar terkait dengan perizinan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kutai Kartanegara. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rita pada tanggal 6 Juli 2018. Vonis tersebut kemudian dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA).

Upaya hukum terakhir yang diajukan Rita Widyasari melalui Peninjauan Kembali (PK) ditolak oleh Mahkamah Agung pada 16 Juni 2021. Dengan demikian, Rita Widyasari tetap harus menjalani hukuman 10 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 600 juta, dengan subsider kurungan selama 6 bulan.

Selain kasus gratifikasi dan suap terkait perizinan kelapa sawit, Rita Widyasari juga terseret dalam kasus suap yang melibatkan mantan penyidik KPK, Stephanus Robin Pattuju. Rita mengakui telah memberikan uang sebesar Rp 60,5 juta kepada Robin. Pemberian uang tersebut, menurut Rita, berada di luar kesepakatan awal senilai Rp 10 miliar yang bertujuan untuk mengurus pengembalian aset dan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya pada tahun 2017.

Rentetan kasus korupsi yang melibatkan Rita Widyasari ini menjadi perhatian serius bagi KPK. Pemanggilan Bupati Penajam Paser Utara sebagai saksi menunjukkan bahwa KPK terus berupaya untuk mengungkap tuntas jaringan dan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi di wilayah Kutai Kartanegara dan sekitarnya.