Polres Grobogan Amankan Juru Parkir Ilegal yang Mengatasnamakan Ormas
Aparat kepolisian dari Polres Grobogan, Jawa Tengah, berhasil mengamankan dua individu yang diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) berkedok juru parkir ilegal. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mereka.
Kedua pelaku yang diketahui berinisial RAA (23) dan M (40) ditangkap saat sedang melakukan aksinya di sekitar kawasan Toko Elizabeth dan Bank BCA Cabang Purwodadi. Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas) untuk menarik sejumlah uang dari para pengguna jalan yang memarkirkan kendaraannya.
Menanggapi kasus ini, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa praktik parkir liar merupakan salah satu bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa premanisme tidak hanya terbatas pada kekerasan fisik, tetapi juga mencakup tindakan pungutan liar yang disertai dengan intimidasi.
"Parkir ilegal merupakan salah satu bentuk premanisme yang dapat mengganggu ketertiban umum dan berdampak negatif pada iklim investasi di daerah," ujar Kombes Pol Artanto.
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk oknum ormas yang mungkin membekingi aktivitas para pelaku. Selain itu, kedua pelaku akan diberikan pembinaan dan peringatan keras agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Polda Jawa Tengah juga berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk premanisme, termasuk parkir liar, melalui operasi yang dilakukan secara intensif dan terkoordinasi. Upaya ini meliputi penindakan hukum, patroli rutin, pembinaan, serta edukasi kepada masyarakat melalui berbagai saluran komunikasi.
Masyarakat diimbau untuk tidak memberikan ruang terhadap segala bentuk aksi premanisme dan segera melaporkan jika menemukan atau menjadi korban praktik semacam ini ke Call Center Polri 110.