Pemerintah Blokir Lebih dari Satu Juta Konten Judi Online dalam Upaya Pemberantasan
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengambil tindakan tegas dengan memblokir 1,3 juta konten yang terkait dengan judi online (judol) sejak Oktober 2024 hingga Mei 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas praktik ilegal yang meresahkan masyarakat.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa dari total konten yang diblokir, 1,2 juta di antaranya adalah situs judi online, sementara sisanya berupa iklan yang tersebar di berbagai platform media sosial. Pengungkapan ini disampaikan dalam acara sosialisasi kampanye anti-judi online di Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025).
"Sejak 20 Oktober 2024 hingga Mei 2025, Kominfo telah menindaklanjuti 1,3 juta konten judi online. Mayoritas berasal dari situs dan IP, yakni 1,2 juta, diikuti oleh iklan di platform media sosial," jelas Alexander.
Alexander Sabar menekankan bahwa pemblokiran konten judi online ini bertujuan untuk memerangi maraknya praktik perjudian daring di Indonesia. Pemerintah menyadari dampak negatif yang ditimbulkan oleh judi online, termasuk kerugian ekonomi, masalah sosial, dan ancaman terhadap masa depan generasi muda.
"Praktik judi online menggerogoti produktivitas, menghancurkan ekonomi keluarga, dan merusak masa depan generasi muda. Data dari PPATK menunjukkan potensi kerugian akibat judi online dapat mencapai Rp 1.000 triliun pada akhir 2025 jika tidak ada intervensi," tegasnya.
Selain pemblokiran konten, Kominfo juga aktif memperkuat kerja sama lintas sektoral dengan aparat penegak hukum, penyelenggara sistem elektronik, dan masyarakat. Partisipasi publik juga didorong melalui layanan pengaduan konten ilegal.
"Kominfo menyediakan layanan aduan konten melalui aduan konten.id untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam memberantas judi online," pungkas Alexander. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas judi online dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari segala bentuk perjudian online. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan konten-konten judi online yang mereka temukan kepada Kominfo melalui kanal-kanal pengaduan yang tersedia.
Upaya pemberantasan judi online ini merupakan komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang sehat dan produktif. Dengan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan praktik judi online dapat ditekan dan dihilangkan dari Indonesia.