Penutupan Sementara Wisata Grojogan Sewu Lumajang: Tata Kelola dan SDM Jadi Sorotan
Penutupan Sementara Wisata Grojogan Sewu Lumajang: Tata Kelola dan SDM Jadi Sorotan
Pemerintah Kabupaten Lumajang mengambil langkah tegas dengan menutup sementara destinasi wisata Grojogan Sewu di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo. Keputusan ini tertuang dalam surat resmi Bupati Lumajang, Indah Amperawati, bernomor 500.13/50/427.12/2025, yang dikeluarkan pada Minggu, 9 Maret 2025. Penutupan yang mendadak ini, hanya lima bulan setelah peresmian, menimbulkan pertanyaan luas mengenai kondisi pengelolaan wisata tersebut.
Surat tersebut secara spesifik mencantumkan dua poin penting. Pertama, penghentian sementara operasional wisata Grojogan Sewu. Bupati menginstruksikan kepada pengelola untuk menghentikan seluruh aktivitas wisata di lokasi tersebut. Poin kedua berkaitan dengan pengelolaan Tumpak Sewu, destinasi wisata yang berdekatan dan terletak di aliran Sungai Glidik yang menjadi batas administratif antara Kabupaten Malang dan Lumajang. Pengelolaan Tumpak Sewu, yang selama ini ditangani oleh Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), akan sementara waktu berada di bawah pengawasan dan pendampingan langsung dari pemerintah daerah Kabupaten Lumajang. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan terselenggaranya pengelolaan wisata yang lebih tertib dan profesional.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang, Yuli Harismawati, memberikan klarifikasi terkait penutupan Grojogan Sewu. Beliau menjelaskan bahwa penutupan tersebut disebabkan oleh permasalahan dalam tata kelola dan Sumber Daya Manusia (SDM) di lokasi wisata tersebut. Yuli menekankan bahwa penutupan hanya berlaku untuk Grojogan Sewu, sementara Tumpak Sewu tetap beroperasi dengan pengawasan ketat dari pemerintah daerah. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan signifikan dalam pengelolaan kedua destinasi wisata yang secara geografis berdekatan, dimana Grojogan Sewu dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), sedangkan Tumpak Sewu dikelola oleh Pokdarwis.
Perbedaan pengelolaan ini menjadi salah satu faktor yang perlu dikaji lebih lanjut. Meskipun Tumpak Sewu dan Grojogan Sewu berada di lokasi yang sama, di aliran Sungai Glidik, perbedaan manajemen yang diterapkan tampaknya menimbulkan disparitas dalam kinerja dan kepatuhan terhadap regulasi. Penutupan Grojogan Sewu menjadi sorotan dan sekaligus pelajaran berharga bagi pengembangan sektor pariwisata di Kabupaten Lumajang. Pemerintah daerah diharapkan dapat memanfaatkan momentum ini untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan wisata, termasuk peningkatan kapasitas SDM dan penerapan standar operasional prosedur yang lebih ketat, sehingga kejadian serupa dapat dihindari di masa mendatang.
Langkah pemerintah untuk sementara waktu mengambil alih pengelolaan Tumpak Sewu merupakan bagian dari upaya untuk memperbaiki sistem pengelolaan wisata secara keseluruhan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memajukan sektor pariwisata di Lumajang dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola yang baik, tertib, dan berkelanjutan. Ke depan, diharapkan akan ada perbaikan signifikan dalam pengelolaan destinasi wisata di Lumajang, sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi masyarakat setempat sekaligus tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Daftar poin penting terkait penutupan Grojogan Sewu:
- Penutupan sementara Grojogan Sewu di Desa Sidomulyo, Lumajang.
- Penyebab penutupan: masalah tata kelola dan SDM.
- Pengelolaan Tumpak Sewu sementara berada di bawah pengawasan pemerintah daerah.
- Grojogan Sewu dikelola BUMDes, Tumpak Sewu dikelola Pokdarwis.
- Perbedaan pengelolaan menjadi faktor kunci dalam permasalahan ini.
- Pemerintah berkomitmen memperbaiki tata kelola pariwisata di Lumajang.