Rayen Pono Hadapi Pemeriksaan Polisi Terkait Aduan Terhadap Ahmad Dhani
Penyanyi Rayen Pono memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait laporannya terhadap anggota DPR RI, Ahmad Dhani. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari aduan yang dilayangkan Rayen Pono atas dugaan penghinaan terhadap marga Pono yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Ini masih penyelidikan awal, terkait laporan kita," ujar Rayen Pono kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Rayen Pono tidak datang sendiri. Ia turut membawa serta dua orang saksi yang diharapkan dapat memberikan keterangan yang memperkuat laporannya. Rayen Pono menyatakan harapannya agar proses hukum dapat segera berlanjut ke tahap penyidikan.
"Saksi akan memberikan klarifikasi, mencocokkan segala sesuatu. Harapan kami, proses ini bisa cepat berlanjut ke penyidikan," imbuhnya.
Rayen Pono juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan kelengkapan berkas yang dibutuhkan dalam proses pelaporan. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah kakak kandungnya sendiri. Menurut Rayen Pono, saksi-saksi tersebut merupakan pihak yang secara langsung melihat dan mengetahui fakta-fakta terkait dugaan penghinaan yang dilakukan oleh Ahmad Dhani.
Sebelumnya, Ahmad Dhani telah menyampaikan permohonan maaf atas polemik yang terjadi. Permohonan maaf tersebut disampaikan setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memberikan sanksi teguran lisan dan meminta Ahmad Dhani untuk meminta maaf kepada pihak pengadu dalam waktu tujuh hari. Kendati demikian, Rayen Pono menegaskan bahwa proses hukum akan tetap dilanjutkan.
Ahmad Dhani sendiri menanggapi santai langkah hukum yang ditempuh oleh Rayen Pono. Ia menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat hukumnya.
"Setiap warga negara berhak menyatakan pendapat hukumnya," kata Ahmad Dhani.
Kasus ini bermula ketika Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani ke MKD DPR dan Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan terhadap marga Pono. MKD DPR kemudian memutuskan bahwa Ahmad Dhani bersalah dan melanggar kode etik sebagai anggota Dewan, sehingga menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan dan kewajiban untuk meminta maaf.
Walaupun Ahmad Dhani sudah meminta maaf, Rayen Pono tetap bersikukuh untuk melanjutkan proses hukum. Ia berpendapat bahwa permintaan maaf tersebut tidak serta merta menghentikan proses hukum, kecuali jika ia mencabut laporannya. Selain itu, Rayen Pono juga merasa bahwa permintaan maaf yang disampaikan oleh Ahmad Dhani tidak ditujukan langsung kepadanya dan tidak tulus.
Rayen Pono merasa permintaan maaf Dhani tidak diutarakan kepada dirinya secara langsung dan ketulusan dari Ahmad Dhani masih diragukan.