Tiga Tersangka Kasus Pemerasan PPDS Anestesiologi Undip Diserahkan ke Kejaksaan

Tiga individu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Universitas Diponegoro (Undip), telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang pada hari Kamis (15/5/2025). Proses penyerahan ini menandai babak baru dalam penanganan kasus yang sebelumnya mencuat dan menjadi perhatian publik.

Ketiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah Taufik Eko Nugroho (TEN), yang menjabat sebagai Kepala Program Studi PPDS Anestesiologi Undip, Sri Maryani (SM), seorang staf administrasi di program studi yang sama, dan Zara Yupita Azra (ZYA), seorang senior yang juga tercatat sebagai peserta program anestesi. Ketiganya tiba di Kejari Semarang dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Sri Maryani dan Zara Yupita Azra tiba lebih awal di Kejari Semarang, sekitar pukul 10.58 WIB. Tidak lama berselang, Taufik Eko Nugroho menyusul kedua rekannya. Ketiga tersangka memilih untuk bungkam dan tidak memberikan komentar apapun kepada awak media yang telah menunggu kedatangan mereka. Mereka terlihat lesu dan tertunduk selama proses penyerahan.

Selain mengamankan ketiga tersangka, penyidik dari Polda Jawa Tengah juga membawa sejumlah besar berkas perkara yang dikemas dalam tumpukan berwarna merah. Berkas-berkas tersebut diangkut menggunakan dua unit mobil dan tiba di Kejari Semarang sekitar pukul 09.49 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Dwi Subagio, mengkonfirmasi penyerahan ketiga tersangka ke Kejaksaan Negeri Semarang. Hal senada juga disampaikan oleh Misyal Ahmad, kuasa hukum dari keluarga dr. Aulia, yang menyatakan bahwa rombongan berangkat dari Polda Jawa Tengah pada pukul 8 pagi.

Kasus ini bermula dari investigasi terkait dugaan praktik perundungan dan pemerasan di lingkungan PPDS Anestesiologi FK Undip. Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara kegiatan PPDS Anestesi FK Undip di RSU Kariadi Semarang, menyusul meninggalnya seorang dokter bernama ARL. Kemenkes juga sempat menangguhkan izin praktik klinis Dekan FK Undip, Yan Wisnu Prajoko, di RSUP Dr. Kariadi. Pihak FK Undip dan RSUP Dr. Kariadi Semarang juga telah mengakui adanya indikasi perundungan yang dialami oleh korban selama masa pendidikan.

Ibu dari dokter ARL, Nuzmatun Malinah, telah melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah, yang kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Penyerahan ketiga tersangka ke Kejaksaan Negeri Semarang menjadi langkah penting dalam proses penegakan hukum terkait kasus yang telah mencoreng dunia pendidikan kedokteran di Indonesia.