Ratusan Oknum Preman Diamankan di Riau dalam Operasi Pemberantasan Kejahatan

Aparat kepolisian Daerah Riau berhasil mengamankan sebanyak 169 orang yang diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana premanisme di seluruh wilayah provinsi. Penangkapan massal ini merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar secara intensif selama dua pekan, mulai tanggal 1 hingga 14 Mei 2025.

Wakapolda Riau, Brigjen Andrianto Yossy Kusumo, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan implementasi dari instruksi nasional untuk memberantas segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat. Dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolda Riau, Andrianto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku kejahatan di Bumi Lancang Kuning.

"Polda Riau berkomitmen penuh untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk aksi premanisme dan kejahatan lainnya. Siapapun yang mencoba mengganggu ketertiban umum akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, menambahkan bahwa dari 169 orang yang diamankan, terdapat 163 laki-laki dan 6 perempuan. Mirisnya, 13 di antaranya masih berstatus pelajar SMA dan SMK. Para pelaku terlibat dalam berbagai aktivitas ilegal, termasuk:

  • Aksi geng motor yang meresahkan
  • Pungutan liar (pungli)
  • Pemerasan
  • Pengancaman

Kombes Asep mencontohkan kasus geng motor yang melakukan tindak kekerasan terhadap pengendara lain. "Para pelaku, yang kebanyakan remaja, tidak segan-segan melakukan penganiayaan, perampasan, bahkan pembacokan terhadap korban," jelasnya.

Selain itu, polisi juga mengungkap kasus pungli dan pemerasan yang menyasar para pengusaha di wilayah Riau. Bahkan, di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, ditemukan kasus pengancaman menggunakan senjata air softgun.

Dalam operasi ini, selain menangkap pelaku premanisme, polisi juga berhasil mengungkap kasus-kasus kejahatan lain, seperti:

  • Narkotika
  • Pencabulan
  • Pencurian
  • Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Senjata tajam (pedang katana, pisau)
  • Double stick
  • Stik golf
  • Handphone
  • Uang tunai

Pihak kepolisian menegaskan bahwa operasi pemberantasan premanisme akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Riau.