Nikita Mirzani Siap Hadapi Persidangan, Kejaksaan Teliti Kembali Berkas Perkara

Kondisi terkini Nikita Mirzani, yang telah menjalani penahanan lebih dari dua bulan di Rutan Polda Metro Jaya, diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. Nikita ditahan sejak 4 Maret 2025 terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys.

Fahmi Bachmid menyatakan bahwa kondisi Nikita Mirzani dalam keadaan sehat dan siap menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Dalam pertemuan baru-baru ini, Fahmi menjelaskan kepada Nikita mengenai proses hukum penahanannya yang diperpanjang hingga 1 Juli 2025. Nikita Mirzani menegaskan kesiapannya jika kasus ini dilanjutkan ke persidangan.

"Niki dalam keadaan sehat. Saya bertemu kemarin terkait persoalan lain. Kami sempat ngobrol lama, dan saya jelaskan proses hukum penahanannya sampai 1 Juli 2025," ujar Fahmi.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Syahron Hasibuan, menjelaskan bahwa berkas perkara Nikita Mirzani masih berstatus P-19 sejak 17 Maret 2025. Artinya, berkas tersebut sempat dikembalikan kepada penyidik karena ada beberapa petunjuk yang belum terpenuhi. Penyidik kemudian mengajukan kembali berkas tersebut pada 5 Mei 2025.

Saat ini, Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu 14 hari kerja untuk meneliti kelengkapan berkas tersebut. Apabila dalam kurun waktu tersebut berkas belum dinyatakan lengkap (P-21), Nikita Mirzani berpotensi bebas demi hukum setelah masa perpanjangan penahanannya berakhir pada 2 Juni 2025.

"Sampai 14 hari ke depan itu Jaksa Penuntut Umum akan menentukan sikap apakah petunjuk dalam berkas P-19 sebelumnya telah dipenuhi atau belum," kata Syahron.

Perlu diketahui bahwa Nikita Mirzani dan asistennya, IM, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dengan nilai mencapai Rp 5 miliar. Masa penahanan keduanya diperpanjang selama 30 hari sejak 2 Mei 2025.